Ngawur…… Kantor Desa Mendogo Sering Terlihat Tutup di Saat Jam Kerja, Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Terkait.

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jan 2025 03:42 0 278 Editor Mei

NDOBANGKIT.COM Lamongan. Pemdes Mendogo, Kecamatan Glaga, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, layak mendapatkan pengawasan dari pihak terkait Khususnya pihak dari Kecamatan, pasalnya Kantor Desa tersebut sering terlihat tutup,

Hal ini diketahui saat awak media mendatangi Kantor Desa tersebut, pada Selasa, 21-1-2025, saat itu tepat pukul 11.00 WIB. Di situ tidak terlihat satupun perangkat desa, pintu – pintu kantor Desa terlihat sudah tertutup rapat, ternyata kejadian kantor desa yang nampak tutup memang sudah menjadi kebiasaan.

Seperti yang disampaikan oleh R (40) warga sekitar, dianya mengatakan kantor desa sering tidak ada pelayanan publik, selain itu perangkat – perangkat desa sering pulang sebelum jam pulang, yang lebih parah lagi Kepala Desa selaku yang bertanggung jawab, malah sering tidak kelihatan masuk kantor saat jam kerja.

“Hampir tiap hari kantor Desa tutup seperti ini pak”, kata R saat dikonfirmasi wartawan.

Mendapati hal tersebut, awak media coba menghubungi Muflik selaku Kepala Desa Mendogo Melalui pesan Whatsapp, saat dikonfimasi Muflik tidak menjawab, bahkan dihubungi via seluler sampai berkali – kalai Muflik tidak merespon telfon dari wartawan, hal ini diduga kuat Kepala Desa Mendogo mempunyai kebiasaan yang enggan menjawab konfirmasi dari wartawan.

Terpisah, menurut Leho, aktivis yang getol menyoroti kinerja Kepala Desa mengatakan, peraturan yang tertulis dalam pasal 3, disebutkan jika jam kerja Kantor Desa dari Hari Senin sampai Kamis, jam masuk mulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.45 WIB, terkecuali untuk hari Jum at, jam Masuk Pukul 08.00 WIB, jam istirahat pukul 11.45 – 13.00 WIB, dan jam pulang 14.30 WIB,

“Inilah sanksi bagi Kantor Desa yang tidak memberikan layanan saat jam kerja, dapat berupa teguran lisan atau tertulis yaitu pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap”, terang Leho.

Sanksi – Sanksi tersebut dapat diberikan berdasarkan Perdes 04 Tahun 2028 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa.

Selain itu, Sanksi lain yang dapat diberikan kepada penyelenggaraan layanan Publik yang melanggar ketentuan adalah : Penurunan Gaji, Penurunan Pangkat, Pembekuan Misi, Pencabutan Izin, dan membayar ganti rugi Sanksi Pidana Denda.

“Selain Kepala Desa, Camat juga ikut bertanggung jawab dengan kinerja kepala desa dan perangkat desa, karena Camat adalah pembina Desa’, terang Leho.

Sampai berita ini ditayangkan Awak Media akan menggandeng LSM untuk melaporkan hal tersebut kepihak terkait, untuk segera menindak Kepala Desa Medogo dengan tindakan tegas memberikan Sanksi – Sanksi melalui Undang – Undang yang berlaku supaya menjadi efek jerah.

“Kita laporkan Kepala Desa yang bersangkutan beserta Camatnya sekalian”, pungkasnya.(red/bc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA