Kepala Desa BalongTunjung sudah tidak layak menjadi seorang pemimpin desa

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Des 2024 04:25 2 468 Editor Mei

INDOBANGKIT.COM GRESIK – Pengalaman serta pendidikan tinggi memang diperlukan untuk sosok kepala desa, apalagi seorang kepala desa yang memimpin di suatu wilayah yang terletak di teritorial wilayah yang sudah dikatakan maju dan berkembang, pasalnya apabila seorang kepala desa kurang berpendidikan dan pengalaman maka berpengaruh juga pada roda pemerintahan desa yang dipegang

Hal ini ditunjukkan oleh Eko budianto Kepala Desa Balong Tunjung kecamatan bejeng kabupaten Gresik yang mana telah menunjukkan sifat Arogan kepada awak media yang saat itu berkunjung ke desa balongTunjung

Hal ini bermula saat salah satu pimpinan redaksi media online indobangkit.com pertanda ke kantor Desa BalongTunjung untuk lakukan penelusuran terkait bangunan yang ada di Desa BalongTunjung

Namun kepala desa yang saat itu ada di lokasi bangunan saat dikonfirmasi terkait bangunan menyampaikan dengan sinis dan Arogan kepada wartawan bahwasanya dirinya tidak perlu publikasi dan tidak membutuhkan wartawan

” Aku gak butuh media dan nggak butuh dipublikasikan ” ungkap Kepala Desa Balong Tunjung dengan nada kasar pada senin, (23/12/24)

Dari ungkapan yang disampaikan kepada Desa BalongTunjung menunjukkan bahwasanya Betapa kebodohan yang ditunjukkan oleh Seorang Kepala Desa yang mana dirinya telah menyampaikan bahwa tidak butuh untuk di publikasikan dan tidak butuh media

Moh sokip pimpinan redaksi Indobangkit.com yang saat itu merasakan ke aroganan kepala desa akan Menindaklanjuti ucapan yang dilontarkan oleh Kepala Desa , sebab Ungkapan tersebut mengarah ke ujaran kebencian

Moh sokip akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum karena dianggap sudah mengarah ke ujaran kebencian Pasal yang mengatur ujaran kebencian di Indonesia adalah Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian, seperti permusuhan, penghinaan, atau rasa benci terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Rakyat
    1 tahun  lalu

    Wartawan Saiki lucu. Berita tidak berkualitas, juga pasal tidak nyambung di sambung sambungkan. Ketoro g oleh sangu

    Reply
    Rakyat
    1 tahun  lalu

    Wartawan Saiki lucu. Berita tidak berkualitas, juga pasal tidak nyambung di sambung sambungkan. Ketoro g oleh sangu

    Reply
LAINNYA