
Indobangkit.com GRESIK – Pelayanan publik di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, disorot tajam. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Kedunganyar, Supriyanto (berdasarkan data di salah satu sumber), diduga kerap tidak berada di kantor desa selama jam kerja.
Menurut sumber informasi yang berhasil dihimpun awak media, ketidak hadir an Kades Kedunganyar diduga dikarenakan adanya “obyekan” atau kegiatan di luar tugas pokoknya sebagai pemimpin desa.
“Kami sudah beberapa kali mencoba untuk menemui beliau di kantor desa, namun selalu nihil. Kabarnya, beliau sedang ada urusan di luar. Ini bukan kali pertama Kades Kedunganyar terkesan menghindar dari awak media,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada tim redaksi.
Perilaku ini dinilai telah menghambat akses informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, terkesan menghindarnya Kades dari awak media secara berulang kali menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan transparansi dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Melanggar Aturan Pemerintahan?
Ketidakhadiran yang disengaja dan berulang kali tanpa keterangan yang jelas bagi seorang Kepala Desa dapat dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Meskipun secara spesifik tidak ada pasal tunggal yang mengatur jam kehadiran Kades, tugas dan kewajiban Kepala Desa tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019).
Secara umum, Kades bertugas:
Pelaksanaan tugas-tugas tersebut mengimplikasikan adanya kewajiban untuk berkantor dan memberikan pelayanan optimal.
Selain itu, Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat biasanya mengatur secara rinci tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa, termasuk kewajiban absensi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ketidakdisiplinan ini dapat berujung pada sanksi administratif, terutama jika Kades dianggap tidak melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 26 dan Pasal 27 UU Desa, yang salah satunya mewajibkan Kades untuk “memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa” dan “melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi langsung dari Kades Kedunganyar, Supriyanto, maupun dari pihak Kecamatan Wringinanom dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik.
(Pewarta: Imam/ rUdy)
Apakah Anda ingin saya mencari informasi lebih lanjut mengenai sanksi atau tindakan yang mungkin dihadapi oleh Kepala Desa tekait isu ini?
6 bulan lalu
Mohon Pak Kepala desa bisa mengayomi warganya – karena jabatan kepala desa adalah bagian strategis desa semakin maju – bila ada kepala desa yang hadir setiap hari di kantor desa