
Indobangkit.com Lamongan –
Dalam senyap, Dusun Tawangsari di Desa Rumpuk, Kecamatan Mantup, Lamongan, menjadi lokasi praktik ilegal seorang perawat tanpa izin. Mengaku ahli kesehatan, pelaku membuka layanan medis mulai dari pemeriksaan hingga tindakan injeksi, padahal tak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Praktik ini telah berjalan lebih dari setahun tanpa pengawasan. Warga sekitar, yang sebagian besar bergantung pada akses layanan kesehatan terbatas, menjadi target utama. Beberapa pasien menayampaikan memang terbantu dengan adanya seorang perawat yang buka praktek di desanya
” Kami merasa terbantu mas dengan adanya praktek ini, kita gak tau masalah ijin atau apa ” Jawab salah satu pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktek dengan lugu pada senin, (28/4/25)
Sementara dedi warga rumpuk, perawat yang saat ini bertugas di Rumah sakit swasta di kawasan Gresik, saat di konfimasi wartawan menyampaikan bahwa dirinya buka praktik sudah mengantongi ijin, namun kejanggalan di tempat praktek yang di buka tidak terpampang tulisan perijinan yang semestinya di pasang depan tempat praktek pada umumnya
” Saya sudah mengantongi ijin lengkap pak, tapi saya gak bisa menunjukkan ke sampean, dan bapak kalau mau lihat mohon maaf dalam rana apa ” Jawab dedik saat di konfirmasi melalui seluler
Pelanggaran ini bukan hanya administratif, namun merupakan tindak pidana. Pasal 64 UU Keperawatan menyebut bahwa praktik perawat tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda Rp150 juta. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan hukum tegas dari pihak berwenang.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan mengaku sudah menerima laporan, namun masih “dalam tahap verifikasi lapangan”. Sementara itu, pelaku tetap membuka praktik seolah tak tersentuh hukum.
Kondisi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan layanan kesehatan di pedesaan. Dalam situasi seperti ini, yang dirugikan adalah rakyat kecil—dipaksa memilih antara diam, sakit, atau berjudi nyawa di tangan yang salah.
Tidak ada komentar