
Indobangkit.com Mojokerto – Desa tangunan kecamatan puri, kabupaten mojokerto belum sepenuhnya realisasikan anggaran pembangunan baik dari DD atau pun BK, mencuatnya informasi tersebut lantaran BPD desa tangunan menggelar rapat bersama warga untuk membahas berbagai masalah di desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto,
Permasalahan di desa Tangunan diantaranya menghilangkan identitas mobil siaga desa yang saat ini dipakai oleh Kepala Desa Tangunan, mark up pembangunan PJU tahun 2024, pembangunan rabat cor, dan Gratifikasi pihak swasta terkait pemasangan jaringan wifi, dan masih banyak yang lainnya
Kepala desa tangunan Akhmad Mujio Wahono, ST. saat di konfirmasi terkait adanya banyak permasalahan di desanya berkelit, bahwa permaslahan pembangunan di desanya karena saat proses pembangunan TPK mengundurkan diri di tengah pekerjaan karena ada pihak lawan politik yang mempengaruhinya
Kepala desa juga mengakui ada beberapa bangunan yang belum selesai 100℅ lantaran anggaran pembangunan di bawah oleh TPK yang mengundurkan diri senilai Rp 700 juta
” Iya mas ada beberapa bangunan yang gak selesai, sebab uange di bawa oleh TPK yang mundur ” Ungkap kepala desa tangunan saat di temui awak media pada jumat (02/05/25)
Sementara Camat Puri Nalurita Priswiandini saat di hubungi awak media melalui pesan whatsaap untuk menanyakan hasil Monev kecamatan, dirinya menyampaikan bahwa sudah melakukan pembinaan dan team monev sudah lakukan monitoring evaluasi sesuai dengan aturan berlaku
” Jawaban saya, saya menjalankan monev sesuai aturan yg berlaku. Saya sudah melakukan pembinaan. Untuk ‘meloloskan’ saya tidak mengerti maksud jenengan. Karena kades punya pertanggungjawaban mutlak dalam pelaksanaan pembangunan bersama dengan timnya. ” Tulis camat melalui pesan whatsaap
Dalam pesan whatsaap camat juga menyampaikan bahwa dirinya masih punya PR yang harus di lakukan pembinaan BPD untuk pengelolahan keuangan desa
” Jadi saya masih punya PR untuk membina BPD terkait pengelolaan keuangan desa ” Imbuh camat
Dalam obrolan dengan camat Puri banyak di temukan kejanggalan di antaranya, jika monev sudah di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku kenapa mencuat bahwa ada pekerjaan yang memang belum di selesaikan oleh kepala desa, kejanggalan berikutnya, kuasa pengguna anggaran di suatu desa adalah kepala desa tapi mengapa camat menyampaikan akan lakukan pembinaan BPD untuk pengelolahan keuangan desa.(red)
Tidak ada komentar