Pernyataan Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori melalui Chat WA yang dibroadcast ke Anggota PJI, Sabtu, 9/8/2025, pukul 10.30;

waktu baca 1 menit
Sabtu, 9 Agu 2025 12:20 0 157 Mei Swandini

“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers”.

Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers; minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers.

Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondosi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers.

“Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan.

Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, ‘coca-coba’.

pewarta : Didik SH

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA