Skandal Jual Beli LKS di Lamongan: Monopoli Penerbit, Indikasi Permainan Dinas Pendidikan Menguat

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Okt 2025 04:03 0 46 Mei Swandini

Indobangkit.com Lamongan,
Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng. Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Lamongan terbongkar dengan aroma kuat dugaan permainan antara Dinas Pendidikan dan penerbit ILAVI. Sebuah dokumen pemesanan buku untuk kelas 4 SD menunjukkan harga paket mencapai Rp 305.000 per siswa, dengan sembilan mata pelajaran seluruhnya dikunci pada satu penerbit: ILAVI.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin penerbit lain tidak mendapat ruang masuk, jika tidak ada campur tangan dari pihak berwenang? Nama Wignyo, disebut-sebut sebagai pengendali penerbit, enggan menjawab saat dikonfirmasi. Bahkan, orang lain yang mengaku sebagai “suruhannya” justru menghubungi media tanpa memberikan klarifikasi resmi, semakin mempertebal dugaan adanya praktik bisnis terselubung.

Padahal, aturan jelas melarang praktik ini. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian buku tertentu. Buku utama seharusnya disediakan pemerintah melalui Dana BOS, sementara buku pendamping bersifat opsional dan tidak boleh dipaksakan, apalagi dikendalikan oleh penerbit tunggal.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan. “Kami dipaksa beli. Tidak ada pilihan lain, semua diarahkan ke satu penerbit. Padahal anak-anak sudah mendapat buku dari sekolah,” ungkap seorang wali murid.

Pengamat pendidikan menilai monopoli penerbit ini nyaris mustahil terjadi tanpa restu dinas. “Jika ILAVI bisa masuk ke semua sekolah dengan pola seragam, berarti ada pembiaran bahkan dukungan dari oknum dalam dinas. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan, sekaligus indikasi korupsi dalam pendidikan,” tegas seorang akademisi dari Surabaya.

Skandal ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan pendidikan. Jika benar ada kongkalikong antara Dinas Pendidikan Lamongan dan penerbit ILAVI, maka yang dijual bukan sekadar buku, tetapi masa depan anak bangsa.

Kini publik menunggu: apakah aparat penegak hukum berani membongkar permainan ini, atau justru membiarkan sekolah berubah menjadi pasar bisnis, di mana pendidikan diperdagangkan, dan anak-anak menjadi korban transaksi gelap birokrasi?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA