Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Penangkapan Hacker “Bjorka”

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 11:19 0 43 Mei Swandini

Indobangkit.com Jakarta, 3 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi mengumumkan penangkapan hacker dengan nama samaran “Bjorka”, yang selama ini dikenal kerap meresahkan publik melalui aksi peretasan dan publikasi data pribadi. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial WFT (22) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka adalah sosok di balik akun media sosial dengan nama “Bjorka” dan “@bjorkanesiaa”.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, kami akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang menggunakan identitas Bjorka,” ujar AKBP Reonald.
Dalam konferensi pers, polisi mengungkapkan bahwa WFT sempat mengunggah data yang diklaim sebagai database nasabah bank swasta dengan jumlah mencapai 4,9 juta akun. Unggahan tersebut disertai klaim peretasan dan indikasi upaya pemerasan kepada pihak bank.
Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengatakan bahwa motif pelaku adalah memperoleh keuntungan finansial.
“Namun, dari penyelidikan, belum ditemukan bukti adanya realisasi pemerasan terhadap pihak bank. Barang bukti digital berupa komputer dan ponsel pelaku sudah kami amankan,” jelasnya.
Selain itu, tersangka diketahui aktif di forum gelap atau dark web, menggunakan alias “Bjorka” sejak tahun 2020 untuk memperdagangkan maupun menyebarkan data ilegal.
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:
Pasal 46 juncto Pasal 30,
Pasal 48 juncto Pasal 32,
Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam memberantas kejahatan siber. Polisi juga mengimbau masyarakat dan institusi agar tetap waspada terhadap klaim peretasan data yang beredar di media sosial.

“Siapa pun yang merasa menjadi korban pemerasan atau kebocoran data oleh akun bernama Bjorka, kami persilakan segera melapor ke pihak kepolisian,” tutur AKBP Reonald.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA