Tak Ada Penindakan, Judi di Trenggalek Disorot Publik dan Desak Kapolda Jatim Turun Tangan

waktu baca 1 menit
Selasa, 7 Okt 2025 09:53 0 35 Mei Swandini

Trenggalek, IndoBangkit.com –
Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Kabupaten Trenggalek kembali memicu gelombang kritik dari masyarakat. Hingga Selasa (7/10/2025), belum ada tindakan nyata dari aparat Polres Trenggalek maupun Polda Jawa Timur.

Masyarakat menilai aparat seolah tutup mata terhadap praktik ilegal yang jelas melanggar hukum. “Jangan tunggu viral baru bertindak,” sindir salah satu tokoh masyarakat Trenggalek.

Laporan warga sudah banyak diterima, bahkan beberapa kali dimuat media lokal, namun aparat tak kunjung melakukan razia. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal kinerja aparat penegak hukum.

Pasal 303 KUHP dengan jelas mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian, namun penegakan di lapangan seolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tokoh masyarakat meminta agar Kapolda Jawa Timur turun langsung menindak lokasi-lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian. Mereka juga menuntut adanya sanksi terhadap pihak yang lalai atau diduga melakukan pembiaran.

Publik menilai, ketegasan aparat akan menjadi tolok ukur integritas Polri dalam menjaga marwah hukum di mata rakyat.

Tim/Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA