Pemdes Pengangsalan Realisasikan Anggaran DD Dan BK Sesuai Juknis

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Okt 2025 14:13 0 34 Mei Swandini

Indobangkit.com Lamongan,
Pemerintah Desa IPengangsalan, Kecamatan Kali tengah , Kabupaten Lamongan memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan BK (Bantuan khusus) Tahun Anggaran 2025 dan tahun sebelumnya telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa Pengangsalan Budi Nyoto, menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang ditutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan masih ada yang tahap Realisasi , mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah disepakati bersama masyarakat dan tertuang dalam dokumen resmi APBDes.

“Ini dalam tahap Realisasi mas, belum selesai dan kita melaksanakan sesuai juknis, dan kemaren ada monev pun tidak ada masalah ” ujarnya

Budi juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan realisasi anggaran selalu lakukan koordinasi dengan pengawas dari kecamatan, serta di pantau dan di awasi tim monev

” Dalam melaksanakan realisasi anggaran baik BK atau pun DD selalu koordinasi dengan petugas dari kecamatan, BPD, dan bahkan turun langsung ke lapangan menyaksikan pembangunan ” Ucap tegas Budi pada Rabu, (22/10/25)

Kepala desa yang terkenal Dermawan tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang sudah menjadi kontrol sosial masyarakat dan memberi masukan dalam melaksanakan realisasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah di desa Pengangsalan

” saya berterima kasih sekali kepada teman-teman wartawan yang ikut nyoroti pembangunan kami, karena semua yang di sampaikan teman – teman wartawan akan menjadi masukan kami ” Ucap budi, sapaan akrab kepala desa Pengangsalan

Sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Pengangsalan juga menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah diawasi secara berlapis oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA