Pemerintah Desa Centini Diduga Lakukan Mark Up Anggaran Untuk Operasional Pemerintah Desa Bersumber Dari Dana Desa

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Nov 2025 17:05 0 49 Mei Swandini

Indobangkit.com Lamongan – Lambatnya penanganan dalam dugaan kasus korupsi di wilayah Indonesia mempengaruhi roda pemerintahan di negeri Ibu Pertiwi ini, pasalnya dengan maraknya pemberitaan dan aduan masyarakat ke aparat penegak hukum tidak ada tindak lanjut atau penanganan serius yang semestinya bisa membuat efek Jera bagi pelaku korupsi ataupun pelaku kejahatan yang berkedok di pegawai pemerintahan

Hal ini nampak pada pemerintah Desa centini Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan yang mana pemerintah Desa tersebut menganggarkan untuk operasional Pemerintah desa yang bersumber dari dana desa senilai 30 juta dalam setahun, padahal kalau kita amati secara teliti dengan anggaran yang sedemikian itu dapat dibelikan peralatan untuk pelayanan pemerintah Desa agar bisa melayani masyarakat dengan cepat

Faktanya : Pemerintah desa centini menganggarkan yang sedemikian besar tersebut hanya untuk operasional pemerintahan desa dan rawan sekali di selewengkan, tidak sesuai juknis

Kepala Desa centini Mohamad Ainur Rofiq, A.Md. saat dikonfirmasi terkait adanya anggaran operasional Pemerintah desa centini yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 tidak memberikan jawaban sepatah kata pun , dirinya Hanya mengundang awak media yang saat itu konfirmasi ke dirinya untuk datang ke kantor desa

” gini lho Mas enaknya sampeyan besok datang ke kantor, biar kita bisa menjelaskan dengan enak sambil ngopi bareng gitu ” ungkap kepala desa yang mengaku habis menghadiri acara pengajian pada kamis, (13/11/25)

Tidak hanya pada biaya operasional pemerintah Desa saja, Desa centini juga pada tahun 2024 menganggarkan untuk pengenalan teknologi tepat guna sasaran pertanian dan peternakan senilai 28 juta namun saat dikonfirmasi kepala desa menyatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk pembelian pupuk untuk di bagikan ke warganya

Setelah mendapat jawaban seperti itu dari kepala desa, awak media langsung menghubungi salah satu teman yang ada di desa centini untuk menanyakan apakah benar warga pernah mendapatkan bantuan pupuk dari pemerintah Desa centini dan jawaban di sana tidak pernah ada bantuan dari Desa berupa pupuk atau apapun

Dari keterangan yang diberikan kepala desa centini kepada awak media menjelaskan bahwa bobroknya pemerintah Desa centini dalam mengelola anggaran ,dan kepala desa juga menciptakan kebohongan kepada wartawan

Berbohong kepada wartawan dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama jika informasi bohong tersebut disebarluaskan dan menyebabkan kerugian atau keonaran publik. Meskipun tidak ada pasal spesifik dalam UU Pers yang secara langsung mempidana narasumber yang berbohong, tindakan tersebut dapat dijerat dengan undang-undang lain, seperti UU ITE atau KUHP, tergantung konteks dan dampaknya.
Berikut adalah beberapa konsekuensi dan
implikasi yang mungkin timbul:

Konsekuensi Hukum
Penyebaran Berita Bohong (Hoaks): Jika kebohongan tersebut disiarkan oleh media dan menimbulkan keonaran di masyarakat, narasumber yang terbukti sengaja memberikan informasi palsu dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penyebaran berita bohong. Contohnya, Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 (meskipun beberapa aturannya telah dicabut MK, semangat memberantas berita bohong yang menimbulkan keonaran tetap relevan dalam konteks tertentu).

UU ITE: Jika berita bohong disebarkan melalui media elektronik (termasuk situs berita online), narasumber bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 28 ayat (1) jika merugikan konsumen dalam transaksi elektronik atau pasal lain yang relevan.

Pencemaran Nama Baik: Apabila kebohongan tersebut mencemarkan nama baik individu atau institusi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atau laporan pidana (meskipun pasal pencemaran nama baik lisan dalam KUHP telah dicabut MK, ketentuan dalam UU ITE masih ada).

Dengan apa yang dilakukan kepala desa centini yang menciptakan keterangan berbohong kepada wartawan , maka awak media akan menggandeng LSM untuk melaporkan ha

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA