Tersangka Kasus Korupsi SKTM RSUD dr. Iskak Titipkan Rp21,8 Juta ke Kejari Tulungagung

waktu baca 1 menit
Jumat, 21 Nov 2025 10:37 0 50 Mei Swandini

Indobangkit.com Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima penitipan uang senilai Rp21,8 juta dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak. Uang titipan tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka Reni Budi K kepada penyidik kejaksaan pada Rabu sore.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan bahwa penitipan uang ini dipandang sebagai bentuk itikad baik dari tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyerahannya dilakukan kemarin sore. Kami menilai ini adalah bentuk itikad baik dari tersangka, berapa pun nilainya. Uang ini akan menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata Amri, Kamis (20/11/2025).

Amri menjelaskan, uang tersebut telah dititipkan di Bank BNI Cabang Tulungagung ke dalam rekening penyimpanan milik Kejari. Selanjutnya, penentuan status uang titipan akan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SKTM RSUD dr. Iskak Tulungagung tahun 2022–2024. Keduanya adalah:

  1. Yudi Rahmawan (YR) – mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak
  2. Reni Budi K (RB) – staf keuangan rumah sakit

Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA