Retak dalam Hitungan Hari: Proyek Rp 5,2 Miliar DPUTR Gresik Diduga Sarat Penyimpangan

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Nov 2025 05:44 0 34 Mei Swandini

Indobangkit.com Gresik, –
Di tengah desakan publik atas transparansi APBD, sebuah fakta lapangan kembali mengguncang kredibilitas pengelolaan infrastruktur di Kabupaten Gresik. Proyek Peningkatan Jalan Domas–Gluranploso senilai Rp 5,2 miliar, yang dikerjakan CV Citra Mandiri, justru menampilkan kualitas konstruksi yang ambruk sejak hari pertama.

Tidak menunggu sepekan, bahkan tidak menunggu sebulan; hanya beberapa hari setelah dikerjakan, Tembok Penahan Tanah (TPT) pada proyek itu sudah retak, patah, dan pecah. Bagi para insinyur sipil, kerusakan secepat ini hanya muncul jika mutu material rendah, prosedur konstruksi diabaikan, atau pelaksanaan tidak mengikuti RAB. Publik pun menilai pekerjaan miliaran rupiah ini seperti dibangun tanpa prinsip engineering dan tanpa pengawasan memadai dari DPUTR.

Saat dikonfirmasi, perwakilan CV Citra Mandiri, Dedy, mengakui kerusakan tersebut. “Iya Mas, mungkin itu pas sambungan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025). Namun ia memantik kejanggalan baru ketika menyebut anggaran cair tahun 2026, sementara LPSE justru mencatat realisasi tahun ini. Ketidaksinkronan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada persoalan administratif di sisi rekanan maupun internal DPUTR.

Kerusakan dini seperti ini tidak hanya menandakan kecacatan fisik, tetapi juga menguatkan dugaan deviasi terhadap standar mutu dan pengawasan. Masyarakat Gresik menyebut proyek ini “terlalu rapuh untuk ukuran miliaran”, menuntut audit mutu material, verifikasi metode kerja, dan pemeriksaan kesesuaian terhadap RAB.

Tidak berhenti pada satu titik, beberapa sumber menyebut pekerjaan lain CV Citra Mandiri juga memperlihatkan pola serupa: pengerjaan diduga tidak sesuai mekanisme teknis. Aktivis dan LSM Jawa Timur memastikan akan mendalami dugaan pelanggaran ini. Jika audit mengungkap potensi kerugian negara, baik rekanan maupun pejabat pengawas dapat dijerat UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Peraturan LKPP, serta UU Tipikor Pasal 2 dan 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan secara benar, terukur, dan ilmiah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA