
Indobangkit.com MOJOKERTO, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
Sebuah gudang Solar Ilegal Wilayah Mojokerto Membuat semua kalangan Ikut terlibat,Profesionalisme di tangguhkan hanya demi cuan dalam bisnis ini. Beberapa Oknum krimsus terlibat Sangat Miris di rasakannya, harusnya kejahatan tersebut di berangus, namun di Mojokerto malah di back up oknum.
Aparat Penegakan Hukum di Di kota Mojokerto Jadi sorotan publik Kapolres diminta bertindak Tegak lurus dalam berangus Mafia Solar Subsidi ini yang ada di wilayah Mojokerto.
Para Pemain Solar Subsidi PT Baltrans Buana Mandiri yang aksinya berjalan dengan mulus,sepertinya aparat penegak hukum sudah bisa proses terkait mafia BBM yang ada di wilayah Jawa timur terutama, bisnis ilegal yang sekarang, ada wilayah hukum Mojokerto,
Dalam menjalankan aksinya komplotan tersebut sering,proses di polres Bojonegoro,dan.polres Tulungagung, “Anehnya lolos dari jeratan hukum,kemana polisi, seperti pepatah hukum sekarang tajam kebawah,dan tumpul ke bawah,
Beberapa keterangan narasumber mengelabui
sergapan awak media ,” PT yang tertera di bagian tangki tersebut bertuliskan PT.Baltrans Buana Mandiri, ” namun anehnya di STNK Trisaka Adi Rajasa, ujar A B.kepada awak media saat di mintak i keterangan.
Dari hasil investigasi awak media, dilapangan kemudian BBM minyak gunung Bojonegoro lalu dimuat ke PT yang bermerek PT Baltrans Buana Mandiri dengan tangki biru Putih non subsidi diduga H.kiki selaku pemilik nya, adapun minyak solar dari gunung tersebut di bawa ke gudang yang ada di jalan pagerluyung kecamatan Gedeg kabupaten Mojokerto.
Konsultan Hukum (HAS & PARTNERS) mengatakan, banyak pelaku perusahaan ataupun perorangan bergerak di bidang Transportir BBM Non Subsidi dan tidak boleh mengambil BBM dari bawah. “Barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara,” Pungkasnya.
Mengingat, Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.Bersambung….
pewarta : didik S.H
Tidak ada komentar