
Indobangkit.com Bojonegoro,
Proyek pembangunan Jalan Beton Poros Desa Nguken, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Tahun Anggaran 2025, dibiayai melalui Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Bojonegoro dan dilaksanakan secara swakelola. Dalam skema ini, Kepala Desa Nguken, Arif Saifuddin, menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan memegang kendali penuh atas perencanaan serta pengesahan anggaran.
Berdasarkan papan informasi proyek, jalan dibangun sepanjang 357,5 meter dengan lebar 4,3 meter atau seluas 1.537,25 meter persegi, bernilai Rp868.131.000, dikerjakan selama 30 hari oleh TPK Desa dengan sembilan tenaga kerja. Tidak tercantum adanya pekerjaan tambahan bernilai tinggi atau spesifikasi teknis khusus.
Secara teknis, jalan beton desa lazim menggunakan ketebalan 15 sentimeter. Dengan dimensi tersebut, kebutuhan beton berada di kisaran 230,6 meter kubik. Mengacu pada harga beton manual mutu K-225 hingga K-250 di wilayah pedesaan, estimasi biaya beton utama berada di kisaran Rp230 juta.
Ditambah pekerjaan pendukung, persiapan, lapis pondasi bawah, bekisting, upah tenaga kerja, peralatan, dan biaya tidak langsung, total biaya konstruksi teknis secara wajar berada di kisaran Rp515 juta. Dengan cadangan maksimal 10 persen, nilai yang masih rasional berada di sekitar Rp567 juta.
Namun anggaran yang disahkan mencapai Rp868,1 juta, menyisakan selisih sekitar Rp300 juta dibandingkan estimasi teknis. Selisih ini muncul tanpa penjelasan teknis terbuka di papan proyek maupun dokumen publik.
Dalam skema swakelola, tidak adanya kontraktor justru menuntut anggaran lebih efisien. Karena itu, selisih ratusan juta rupiah tersebut secara langsung menjadi tanggung jawab Kepala Desa sebagai KPA, bukan TPK sebagai pelaksana.
Upaya konfirmasi terkait RAB rinci dan spesifikasi teknis telah dilakukan kepada Kepala Desa Nguken, namun hingga berita ini disusun belum ada penjelasan teknis tertulis.
Kajian ini disusun berdasarkan perhitungan teknis dan praktik konstruksi desa yang lazim, tanpa menarik kesimpulan hukum. Namun secara tata kelola, angka Rp868 juta untuk 357 meter jalan beton desa dalam skema swakelola menuntut klarifikasi terbuka dari Kepala Desa Nguken selaku pemegang kuasa anggaran.
Tidak ada komentar