Runtuhnya Plengsengan Pakal Surabaya: Kontraktor Diduga Curang, Kinerja Wali Kota Eri Cahyadi Layak Di Sorot

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Des 2025 04:14 0 31 Mei Swandini

Indobangkit.com Surabaya,
Ambruknya plengsengan (drainase sungai) di wilayah Pakal, Kota Surabaya, yang belum genap satu tahun dibangun, bukan lagi sekedar kegagalan teknis. Berdasarkan analisis konstruksi dan tata kelola pemerintahan, peristiwa ini mengarah pada indikasi kuat penyimpangan proyek anggaran, yang berpotensi menyeret kontraktor hingga pimpinan daerah ke dalam pertanggungjawaban hukum.

Keruntuhan struktur dinding beton penahan tanah (retaining wall) secara prematur secara ilmiah mustahil terjadi apabila proyek dikerjakan sesuai standar teknik sipil, diawasi ketat, dan dikendalikan oleh sistem pemerintahan yang berfungsi.

Berdasarkan kaidah teknik dan manajemen konstruksi, kegagalan proyek Pakal patut diduga dipicu oleh pengurangan spesifikasi fondasi, diabaikannya sistem drainase belakang dinding, mutu beton di bawah standar, serta pembesian yang tidak sesuai gambar kerja. Jika audit membuktikan adanya penyimpangan volume, mutu, dan metode, maka kontraktor berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar. Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara 1 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Dalam praktik penegakan hukum, pengurangan spesifikasi konstruksi yang menimbulkan kerugian negara berulang kali dipidana sebagai korupsi.

Tanggung jawab hukum tidak berhenti pada kontraktor. Sebagai kepala daerah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi adalah pemegang kekuasaan pemerintahan daerah, pengendali OPD teknis, dan penanggung jawab tertinggi tata kelola proyek publik. Jika proyek yang dibiayai APBD gagal total dalam waktu singkat, maka secara hukum tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab jabatan.

Secara hukum, tanpa menuduh, Eri Cahyadi berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui atau membiarkan proyek menyimpang, tidak menjalankan pengawasan sesuai kewenangan, dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kondisi demikian dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, Pasal 421 KUHP mengatur pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau membiarkan perbuatan melawan hukum. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menjamin pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN; kegagalan sistemik dapat berujung pada sanksi administratif berat, rekomendasi pemberhentian, hingga proses pidana jika beririsan dengan Tipikor.

Dalam tata kelola modern, wali kota tidak dapat berlindung di balik dalih “urusan teknis”. Ketika proyek kampung berulang kali rusak, kontraktor tetap lolos, dan pengawasan tidak dievaluasi serius, maka itu bukan kelalaian semata, melainkan indikasi pembiaran sistemik. Dalam hukum administrasi dan pidana, pembiaran yang menimbulkan kerugian negara dapat dipersamakan dengan perbuatan aktif.

Publik mendesak audit forensik konstruksi independen, perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor resmi, pemeriksaan kontraktor, konsultan, dan OPD terkait, pendalaman peran dan tanggung jawab Wali Kota Surabaya, serta penegakan hukum tanpa pandang jabatan.

Jika kontraktor patut diduga menipu negara, maka kepala daerah yang membiarkan atau gagal mengendalikan sistem tidak bisa cuci tangan. Hukum pidana tidak mengenal jabatan, hanya mengenal perbuatan dan akibatnya.(bnc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA