
Indobangkit.com GRESIK – Anhar, Kepala Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan warganya sendiri. Pasalnya, ia diduga hampir tidak pernah hadir di kantor desa untuk menjalankan pelayanan publik, sebagaimana tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa.
Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan administrasi karena ketidakhadiran kepala desa secara berulang. Kantor desa kerap buka tanpa kehadiran Anhar, sehingga pelayanan strategis yang memerlukan persetujuan kepala desa sering tertunda.
“Kalau cuma perangkat yang hadir, itu sering. Tapi kepala desanya hampir tidak pernah terlihat. Padahal masyarakat butuh pelayanan langsung,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga. Mereka menilai sikap Anhar bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan, yakni menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa.
Pengamat kebijakan desa menilai, kepala desa yang mangkir dari tugas pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan, bahkan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.
“Kalau kepala desa tidak menjalankan fungsi pelayanan, itu bukan sekadar malas, tapi bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat,” tegas seorang aktivis pemerhati pemerintahan desa di Gresik.
Hingga berita ini diterbitkan, Anhar belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil.
Warga berharap Camat Menganti dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik segera turun tangan, melakukan evaluasi, dan mengambil langkah tegas agar roda pemerintahan Desa Randu Padangan tidak terus dirugikan oleh absennya kepemimpinan.
“Kalau tidak sanggup melayani, lebih baik jujur kepada rakyat,” tutup salah satu tokoh masyarakat setempat.
Tidak ada komentar