PATUT DIDUGA PUNGLI PROGRAM PTSL DI DESA BAKALAN BERKISAR TARIF RP 500 PERBIDANG

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Feb 2026 05:51 0 90 Mei Swandini

Jombang Jawa Timur Indobangkit.com

Pelaksanaan Pra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PRAPTSL) di Desa Bakalan, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan awak media menyusul munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan nominal Rp500.000 per bidang tanah. Dugaan tersebut mencuat dari pengakuan sejumlah warga yang mengikuti tahapan awal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 8 Februari 2026

Berdasarkan hasil penelusuran tim kusus indobangkit.com

pungutan tersebut diduga diberlakukan per kuota dan per bidang tanah, dengan dalih sebagai biaya persiapan sebelum masuk ke tahapan pelaksanaan PTSL.

Pengakuan Warga

Sejumlah warga Desa Bakalan menyampaikan kepada awak media bahwa mereka diminta uang sebesar (Rp500.000) per bidang saat proses PRAPTSL berlangsung.

“Kami dijelaskan itu biaya PRAPTSL, besarannya Rp500 ribu per bidang. Kalau tidak ikut, dikhawatirkan nanti tidak masuk. kuota PTSL,” ujar salah satu warga kepada media indobangkit.com, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengaku tidak menerima penjelasan tertulis, baik berupa dasar hukum, surat keputusan, maupun rincian penggunaan dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus keberatan, karena program PTSL sejatinya merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.

Penjelasan PRAPTSL dan PTSL

PRAPTSL merupakan tahapan awal dalam rangkaian PTSL yang mencakup kegiatan pendataan awal, pemetaan subjek dan objek tanah, serta persiapan administrasi dan pengukuran tanah. Tahapan ini bertujuan memastikan kesiapan data sebelum pelaksanaan PTSL secara menyeluruh.

Sementara itu, PTSL adalah program strategis nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara serentak, sederhana, dan terjangkau.

Aturan Resmi dan Dasar Hukum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) mengatur bahwa biaya PTSL telah dibatasi, serta melarang adanya pungutan di luar ketentuan resmi yang dapat memberatkan. masyarakat.
  2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL menegaskan. bahwa:

PTSL merupakan program pemerintah; Pembiayaan PTSL telah diatur secara jelas; Pelaksanaannya tidak boleh memberatkan masyarakat dan harus dilakukan secara transparan.

  1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam seluruh tahapan pelaksanaan PTSL

Apabila terdapat biaya pendukung di tingkat desa, biaya tersebut harus bersifat sukarela, transparan, berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak ditetapkan secara sepihak dengan nominal tertentu.

Tim kusus media

Indobangkit.com
menilai adanya dugaan pungutan Rp500.000 per bidang pada tahap PRAPTSL patut mendapat perhatian serius. Pasalnya, PRAPTSL bukan dasar hukum untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, media indobangkit.com

telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Bakalan serta panitia PRAPTSL/PTSL setempat guna memperoleh penjelasan terkait dasar penarikan biaya Rp500.000 per bidang tersebut.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi. Indobangkit.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.

Harapan dan Pengawasan

Masyarakat berharap agar Kantor Pertanahan (BPN), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pengawasan dan klarifikasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PRAPTSL dan PTSL di Desa Bakalan, sehingga program nasional ini tidak disalahgunakan dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Akhir Kata

TIM kusus dari media indobangkit,com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan warga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.

pemantauan, pendalaman, dan peliputan lanjutan terkait dugaan pungli PRAPTSL/PTSL di Desa Bakalan, serta akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, ( red S) MSDH)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA