
Indobangkit.com Surabaya, 29 Februari 2026 – Pada hari Sabtu (28/2) sekitar pukul 23.09 WIB. Di ketahui telah dilakukan operasi gabungan bertujuan penindakan minuman keras (miras) dan atau minuman oplosan yang diduga sudah merambah di wilayah Jalan Putat Jaya Barat VIII B No.17, RT.003/RW.11, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya dengan titik share lokasi yang berkoordinat (7.279374°S, 112.718370°E).
Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Sawahan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP, serta pihak Kecamatan Sawahan. Dokumen berlabel Timemark dengan kode foto BD6Y63WG6PMT42 yang telah diverifikasi mencatat bahwa pihak terkait telah melakukan investigasi lapangan terkait temuan dan penyebaran miras di lokasi tersebut.
Sampai saat ini, pihak penegak hukum dan aparatur sipil negara belum mengumumkan, dugaan jumlah barang bukti disinyalir berhasil diamankan, adapun status operasi tersebut diduga aparat penegak hukum belum melakukan penyidikan terhadap dugaan oknum pelaku yang disinyalir terlibat sebagai penyedia tempat l, pemilik dan atau pemodal dari aktivitas yang sudah di lakukan oleh oknum-oknum yang disinyalir tidak mempunyai rasa takut akan prosedur hukum.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang terlarang dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Sawahan Surabaya sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah Surabaya yang semakin maju untuk mengedepankan keamanan, ketertiban dan kenyamanan warga Surabaya.
(Tim investigasi Media Gabungan Jatim)
Tidak ada komentar