Maraknya peredaran rokok ilegal disepanjang jalan rolak dan Krian menjadi berbincangan masyarakat umum.

waktu baca 1 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 15:01 0 0 View Mei Swandini

09 Mei 2026 Sidoarjo – Indobangkit.com

Berdasarkan tim investigasi media ini dilapangan hampir setiap warung yang berada sekitaran Dam Rolak songo menjual barang ilegal tersebut, selain harganya terjangkau belinya pun mudah karena jualnya banyak dipinggir pinggir jalan.

‘’Hampir di setiap warung menjual, pak”saya juga kalo beli rokok seperti itu tidak sulit dan harganya pun sangat murah dikisaran Rp 12 ribu – 13 ribu, ujar seorang warga setempat yang namanya enggan disebutkan.

Dan masih menurut warga setempat pun bertanya tanya, apakah pejabat dan penegak hukum benar benar tidak mengetahui atau justru sengaja tutup mata membiarkan praktek ilegal ini terus berlangsung?

Dan menurut informasi dan investigasi media dilapangan bahwa penjualan rokok ilegal di dua wilayah tersebut yaitu dibekingi seorang oknum berinisial (AT)

Apa pun alasannya tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu,ini demi kepentingan masyarakat dan warga pun menunggu langkah nyata bukan sekedar wacana dari aparat penegak hukum dan bea cukai dalam memberantas rokok ilegal demi menyelamatkan penerimaan negara dan kesehatan publik.

Perlu diketahui peredaran rokok ilegal melangar pasal 54 UU no. 39.Thn 2007. tentang cukai serta bisa di jerat melalui UU perlindungan konsumen No. 8 Thn1999 dan UU Kesehatan.//

Red. : Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA