
Blitar, IndoBangkit.com — Aktivitas tambang galian C di wilayah Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah alat berat excavator dan dump truck terlihat beroperasi mengangkut material tanah dan batu dari lokasi tambang yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Hd.
Pantauan di lokasi menunjukkan jalan desa dipenuhi debu akibat lalu lalang kendaraan berat. Warga sekitar mengaku mulai resah karena aktivitas tambang dinilai berdampak pada kerusakan jalan, pencemaran udara, dan perubahan kondisi lingkungan sekitar.
“Setiap hari truk keluar masuk. Debunya sampai ke rumah warga. Kalau memang resmi, kenapa masyarakat tidak pernah tahu soal izinnya,” ujar salah satu warga kepada awak media IndoBangkit.
Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pengelola tambang juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana tambahan serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Warga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Dinas ESDM Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap legalitas tambang tersebut. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Aktivitas sebesar ini mustahil tidak diketahui,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hd maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait status izin operasional tambang di lokasi tersebut.kami akan melakukan konfirmasi dengan temuan fakta di lapangan dengan aparat penegak hukum setempat supaya cepat di tindak lanjuti perihal temuan tambang tersebut.
Tidak ada komentar