

Mojokerto, Indobangkit com 22/8 2026 -Proyek revitalisasi sekolah adalah, program pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah di Indonesia yang didasarkan pada Intruksi Presiden ( Inpres) no. 7 tahun 2025. Program ini bertujuan menargetkan bangunan rusak, penambahan ruang kelas, dan peningkatan fasilitas sanitasi.
Pelaksanaanya dilakukan melalui skema swakelola. Dimana dana disalurkan langsung ke sekolah dan dikelola secara transparan oleh sekolah bersama masyarakat sekitar melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Tetapi dalam pelaksanaan dilapangan pihak sekolah sering di jumpai menyalahi aturan dalam melaksanakan mekanisme swakelola. Seperti yang terjadi di SDN SAMBILAWANG 2 Kabupaten Mojokerto ini.
Dimana pihak sekolah diduga kuat menyerahkan proyek revitalisasi ini pada pihak ketiga. Tidak dilaksanakan melalui skema swakelola. serta partisipatif masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan dilapangan pekerja digaji oleh pihak ketiga, tanpa melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP)
“Saya digaji oleh pemborongnya mas, “kata pekerja yang enggan disebut namanya.
Tidak hanya itu menurut sumber yang dapat dipercaya ia mengatakan bahwa revitalisasi ini dikendalikan oleh Kepala Desa Temon ( N) dan anaknya yang berinisial (D) terang sumber yang tidak mau disebut namanya.
Dari pantauan awak media 7/8 siang, juga menunjukan seluruh pekerja tidak mengunakan (APD )
“Pekerja juga tidak mengetahui siapa sebenarnya Panitia Pembangunan yang bertanggung jawab dilokasi proyek revitalisasi ini “tambahnya.
Upaya konfirmasi pun dilakukan tim kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melalui Kabid SarPras Indy ilmiah S.T, M.T., iya menuturkan, ” kami tidak perna tahu mas jika revitalisasi SDN Sambilawang 2 ini ditengarai dipihak ketiga kan.
“Menurutnya Dinas Pendidikan bukan sebagai pengawas maupun fasilitator karena program ini dari Kementrian Pusat tuturnya.
Berangkat dari hasil penelusuran tim redaksi dapat menyimpulkan semakin kuat dugaan mengarah pada proyek ini dipihak ketiga kan. Meski harus dibuktikan lebih lanjut lewat verifikasi aparat terkait dan fasilitator.
Diduga Langgar Mekanisme SwakelolaSesuai juknis, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan teknis harus dikerjakan oleh panitia (P2SP) secara kolektif. Namun dilapangan, fungsi Panitia tampak tidak berjalan sesuai ketentuan. Bahkan terkesan hanya formalitas.
Praktek semacam itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Serta, bisa menjadi temuan bila dana digunakan tidak sesuai ketentuan.
Ancaman Dan Sangsi Untuk Kepala SekolahJika dugaan keterlibatan pihak ketiga, serta dalam pelaksanaanya tidak sesuai juknis, kepala sekolah bisa dijerat berbagai sangsi tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pencopotan posisi kepala sekolah. Bahkan, bila ditemukan adanya praktek Suap, Gratifikasi, atau Mark-up anggaran keuangan negara, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menanti.
Desakan PublikSejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik,” mendesak agar, APH, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto segera turun tangan. Memastikan apakah pekerjaan sudah sesuai ketentuan.
“Jika benar terbukti ada praktek,” pihak ketiga” tanpa mekanisme yang benar, maka kepala sekolah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” jelasnya.
“Jangan sampai dana revitalisasi pendidikan yang berasal dari uang rakyat berubah jadi ajang bancakan pihak sekolah. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh, tidak boleh sembarangan melempar proyek revitalisasi ini ke pihak ” ketiga” tanpa mekanisme yang benar. tutupnya.
Publik gini menunggu ketegasan aparat terkait dan berharap Dinas Pendidikan jangan hanya jadi penonton. Beranikah mengusut dugaan penyimpangan ini, atau membiarkan program revitalisasi SDN SAMBILAWANG 2 Kabupaten Mojokerto yang mengunakan dana APBN 2026 dengan nilai Rp,784.238.031 ini, jadi ajang Bancakan pengelola sekolah.
Hingga berita ini dibuat, tim media Indobangkit com, terus berupaya konfirmasi pihak-pihak terkait. dan terus mengawal hingga selesainya proyek revitalisasi ini. ( as/tim)
Tidak ada komentar