
Indobangkit com pasuruan — Dugaan adanya praktik pungutan yang meresahkan warga mencuat di kawasan kompleks prostitusi Karang Anyar, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah warga menyebut adanya penarikan uang secara rutin yang diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial SM, yang diketahui merupakan Ketua RT setempat.
Dugaan tersebut disampaikan warga berinisial T dan seorang warga lainnya yang disebut dengan inisial Mawar ketika ditemui wartawan pada Jumat (28/8/26).
Menurut keterangan T dan Mawar, terdapat pungutan yang dilakukan secara rutin setiap minggu maupun setiap bulan. Warga menyebut nominal yang ditarik mencapai sekitar Rp30 ribu setiap minggu, sementara untuk para mucikari disebut terdapat pungutan sekitar Rp100 ribu per bulan.
“Setiap minggu ada penarikan sekitar Rp30 ribu, om” ujar T saat ditemui wartawan,dengan nada kesal !
Keterangan serupa disampaikan Mawar. Ia menyebut penarikan tersebut telah menjadi pembicaraan di kalangan warga di kawasan tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut mengenai siapa pihak yang melakukan penarikan, untuk kepentingan apa uang tersebut dikumpulkan, serta apakah terdapat dasar atau keputusan resmi yang menjadi landasan pungutan.
Informasi yang diperoleh wartawan juga menyebut bahwa SM merupakan Ketua RT setempat. Posisi tersebut membuat warga berharap adanya kejelasan mengenai mekanisme pungutan dan penggunaan dana yang ditarik dari warga maupun pihak lain di kawasan tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana pungutan liar. Diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya.
SM sebagai pihak yang disebut oleh warga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan mengenai tudingan tersebut. Demikian pula pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila laporan atau informasi mengenai dugaan pungutan tersebut memang telah diterima.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan warga yang ditemui wartawan pada 28 Agustus 2026 dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.( Tim)
Tidak ada komentar