
Indobangkit.com Mojokerto Kota – Dalam rangka mendukung program Pemerintah percepatan proses pendaftaran masyarakat pada program Perlindungan Sosial (Perlinsos), Polri turut dilibatkan sebagai agen pendaftar Perlinsos guna membantu dan mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah awal untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut, Polres Mojokerto Kota melaksanakan kegiatan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polri. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Polres Mojokerto Kota serta menghadirkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Keterlibatan kedua instansi tersebut merupakan bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, mengingat anggota Polres Mojokerto Kota memiliki data kependudukan yang berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Mojokerto.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dispendukcapil memberikan pelayanan dan pendampingan kepada anggota Polres Mojokerto Kota dalam proses registrasi IKD. Registrasi IKD menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kesiapan anggota sebelum menjalankan tugas sebagai agen pendaftar Perlinsos.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. Dalam arahannya yang disampaikan melalui Wakapolres Mojokerto Kota ,Kompol Jalaludin , ditegaskan bahwa keterlibatan anggota Polri sebagai agen pendaftar Perlinsos merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Wakapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa anggota Polri yang bertugas sebagai agen pendaftar Perlinsos hanya memiliki kewenangan untuk membantu proses pendaftaran, bukan menentukan apakah masyarakat berhak atau tidak menerima bantuan sosial.
“Anggota Polri sebagai agen pendaftar Perlinsos hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapatkan bantuan atau tidak, bukan menjadi kewenangan anggota Polri, melainkan ditentukan oleh sistem yang telah dibuat oleh Kementerian Sosial,” jelas Wakapolres.
Lebih lanjut, Wakapolres menekankan kepada seluruh anggota agar dalam melaksanakan tugas sebagai agen pendaftar Perlinsos senantiasa memberikan pelayanan secara objektif dan sesuai ketentuan. Anggota Polri tidak diperbolehkan memaksa maupun menolak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran.
“Dalam pelaksanaan pendaftaran, anggota harus memberikan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh memaksa dan tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Imam Khoiri, menyampaikan bahwa Dispendukcapil siap mendukung proses registrasi IKD bagi anggota Polres Mojokerto Kota sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah.
“Dispendukcapil bertugas membantu masyarakat maupun anggota dalam melakukan pendaftaran IKD. IKD menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan untuk dapat melakukan pendaftaran sebagai agen Perlinsos,” ungkap Imam Khoiri.
Melalui kegiatan registrasi IKD tersebut, Polres Mojokerto Kota mempersiapkan anggotanya agar dapat menjalankan peran sebagai agen pendaftar Perlinsos secara optimal. Dengan adanya agen pendaftar dari unsur Polri, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam melakukan pendaftaran pada program Perlinsos.
Keterlibatan Polri dalam proses pendaftaran tersebut sekaligus menjadi wujud kehadiran negara melalui pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Anggota Polri diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dalam mengakses proses pendaftaran secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah melalui penguatan sinergi dengan instansi terkait, termasuk Dispendukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto, guna memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai prosedur kepada masyarakat.
Dengan semangat pelayanan kepada masyarakat, Polres Mojokerto Kota siap mendukung pelaksanaan program Perlinsos melalui peran anggota sebagai agen pendaftar, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, ketepatan prosedur, serta tidak melakukan intervensi terhadap proses penentuan penerima bantuan.
Tidak ada komentar