
Indobangkit.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok remaja (geng) di wilayah hukumnya. Sebanyak 21 orang diamankan polisi terkait aksi kekerasan yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Hayamuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara No.25, Kota Mojokerto, Rabu (21/10/2026).
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (18/10/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Sekelompok remaja melakukan konvoi dan memicu keributan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“TKP pertama terjadi di Angkringan ‘Mbak Vera’ dan berlanjut ke TKP kedua di Angkringan ‘Mbak Michel’, keduanya berada di Jl. Empunala, Lingk. Kedungsari, Kel. Gunung Gedangan, Kec. Magersari,” ujar AKBP Dody Munandar.
Akibat aksi brutal tersebut, tercatat ada 4 orang korban yang mengalami luka robek akibat senjata tajam (bacok). Tiga korban berada di TKP pertama dan satu korban di TKP kedua.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat dan fakta di lapangan, polisi berhasil mengamankan 21 orang tersangka pada rentang waktu 18 hingga 20 Oktober 2026.
Tersangka ternyata merupakan anggota dari dua kelompok remaja yang saling terafiliasi, yakni kelompok “AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA”dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.
“Modus operandi mereka adalah konvoi untuk menunjukkan eksistensi atau jati diri kelompoknya, yang berujung pada kekerasan dan penganiayaan terhadap orang lain,” tambah Kapolres.
Dari total 21 orang yang diamankan, penyidik menetapkan peran spesifik
4 orang pelaku membawa senjata tajam.
2 orang pelaku utama yang melakukan pengeroyokan/penganiayaan.
Sisanya merupakan bagian dari rombongan konvoi yang turut serta.
Di antara tersangka, terdapat beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di bawah umur, serta orang dewasa dengan berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari pelajar hingga wiraswasta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejadian, antara lain:
1 buah Clurit (panjang 110 cm)
2 buah Clurit (panjang 75 cm)
1 buah Parang (panjang 75 cm)
1 buah Flashdisk (diduga berisi dokumentasi konvoi)
Pecahan batu bata, slang, ruyung, dan jaket hoodie.
1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa plat nomor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas AKBP Dody Munandar.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada anggota geng lain yang terlibat dan mencegah terulangnya aksi serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Indo bangkit
Tidak ada komentar