
Indobangkit.com MOJOKERTO — Proses pengisian Anggota BPD Desa Klinterejo, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, kini disorot tajam oleh masyarakat dan awak media. Hasil investigasi gabungan beberapa media online pada Selasa, 3 November 2026 pukul 14.07 WIB membuktikan dugaan serius: proses pendaftaran berjalan dalam kegelapan, seakan sengaja dikaburkan dari warga.
TOTAL KOSONG — PINTU INFORMASI DIKUNCI RAPAT
Saat tim investigasi mendatangi Balai Desa Klinterejo, kenyataannya sangat mencurigakan:
Sama sekali tidak ada satu pun pemberitahuan yang menjelaskan jadwal, syarat, maupun waktu pendaftaran calon anggota BPD. Informasi seakan dikunci rapat sebelum warga sempat mengetahuinya.
INI PELANGGARAN TERANG-TERANGAN
Sikap ini bukan sekadar kelalaian. Ini pelanggaran nyata aturan yang berlaku:
KECURIGAAN WARGA: SUDAH DIATUR DARI AWAL?
Ketiadaan pengumuman membuka kecurigaan yang sangat wajar:
“Kalau prosesnya bersih, kenapa ditutup-tutup? Kalau adil, kenapa warga tidak diberi tahu?”
Warga menduga kuat:
TEGURAN TERBUKA — INI TUNTUTAN WARGA & MEDIA
Kepada Kepala Desa Klinterejo dan Panitia Pengisian BPD:
PERINGATAN TEGAS
Proses yang tidak transparan = CACAT HUKUM = DAPAT DINYATAKAN BATAL!
Kepala Desa maupun Panitia dapat dituntut pertanggungjawabannya. Warga tidak akan diam saja.
Rakyat sedang mengawasi. Mata rakyat tidak pernah tidur. Transparansi bukan pemberian- itu HAK RAKYAT.
Tidak ada komentar