Pendaftaran BPD Klinterejo Diduga Tertutup, Warga Curiga Ada “Main Mata”

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 00:03 0 0 View Mei Swandini

Indobangkit.com MOJOKERTO — Proses pengisian Anggota BPD Desa Klinterejo, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, kini disorot tajam oleh masyarakat dan awak media. Hasil investigasi gabungan beberapa media online pada Selasa, 3 November 2026 pukul 14.07 WIB membuktikan dugaan serius: proses pendaftaran berjalan dalam kegelapan, seakan sengaja dikaburkan dari warga.

 
TOTAL KOSONG — PINTU INFORMASI DIKUNCI RAPAT

Saat tim investigasi mendatangi Balai Desa Klinterejo, kenyataannya sangat mencurigakan:

  • Tidak ada spanduk
  • Tidak ada pengumuman tertulis
  • Tidak ada informasi di papan pengumuman desa

Sama sekali tidak ada satu pun pemberitahuan yang menjelaskan jadwal, syarat, maupun waktu pendaftaran calon anggota BPD. Informasi seakan dikunci rapat sebelum warga sempat mengetahuinya.

INI PELANGGARAN TERANG-TERANGAN

Sikap ini bukan sekadar kelalaian. Ini pelanggaran nyata aturan yang berlaku:

  • Permendagri No. 110 Tahun 2016 — Pengisian BPD wajib demokratis dan transparan
  • Perda Mojokerto No. 5 Tahun 2018 — Warga berhak tahu dan berpartisipasi
  • Peraturan Bupati Mojokerto — Pengumuman wajib dipasang minimal 7 hari, diabaikan begitu saja
  • UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 74 — Pemerintah desa wajib terbuka, dilanggar secara terang-terangan

  KECURIGAAN WARGA: SUDAH DIATUR DARI AWAL?

Ketiadaan pengumuman membuka kecurigaan yang sangat wajar:

“Kalau prosesnya bersih, kenapa ditutup-tutup? Kalau adil, kenapa warga tidak diberi tahu?”

Warga menduga kuat:

  • Hak warga lain untuk mencalonkan sengaja dihilangkan
  • Nama-nama yang lolos sudah diatur dari awal
  • Proses pendaftaran tinggal formalitas belaka

 
TEGURAN TERBUKA — INI TUNTUTAN WARGA & MEDIA

Kepada Kepala Desa Klinterejo dan Panitia Pengisian BPD:

  • Pasang pengumuman resmi SEKARANG juga di Balai Desa dan tempat strategis
  • Perpanjang masa pendaftaran minimal 7 hari sejak pengumuman terpasang
  • Berikan penjelasan terbuka kepada warga dan media dalam 3 × 24 jam
  • Jamin seluruh proses berjalan adil dan bisa dipertanggungjawabkan

  PERINGATAN TEGAS

Proses yang tidak transparan = CACAT HUKUM = DAPAT DINYATAKAN BATAL!

Kepala Desa maupun Panitia dapat dituntut pertanggungjawabannya. Warga tidak akan diam saja.

Rakyat sedang mengawasi. Mata rakyat tidak pernah tidur. Transparansi bukan pemberian- itu HAK RAKYAT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA