
INDOBANGKIT.COM MOJOKERTO — Proses pengangkatan perangkat Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kini memicu gelombang kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sebuah narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatiran yang tidak bisa lagi dianggap sepele:
“Masak sih, hampir 90% perangkat desa itu masih punya ikatan darah atau keluarga dengan Kepala Desa? Kalau bukan main-main, lalu apa ini? Ini pintu masuk KKN yang nyata!”
DUA CALON KERABAT, SATU CALON LUAR GUGUR KEJANGGALAN YANG MENYERET
Kecurigaan warga semakin beralasan ketika fakta di lapangan berbicara sendiri:
Wajar jika warga bertanya: Kenapa yang gugur justru orang luar, sementara kerabat Kades mulus tanpa cela? Apakah pintu desa sudah ditutup untuk warga biasa?”
90% PERANGKAT BERIKAT KELUARGA — INI BUKAN KEBETULAN
Informasi yang diterima tim investigasi LIRA Kabupaten Mojokerto menyebutkan bahwa mayoritas perangkat yang kini menjabat masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa. Angka yang disebut warga mencapai 90%. Ini bukan sekadar angka ini sinyal bahaya yang mengkhawatirkan:
Monopoli kekuasaan di dalam satu lingkaran keluarga
Keputusan desa berisiko menguntungkan kelompok sendiri, bukan rakyat
Pengawasan internal menjadi lemah — siapa berani menegur kerabat sendiri?
Anggaran desa rawan dikuasai kelompok yang saling terlindungi
SURAT BALASAN LIRA DOKUMEN DIMINTA, JAWABAN BELUM MEMUASKAN
DPD LIRA Kabupaten Mojokerto telah mengirim surat balasan resmi tertanggal 2 November 2026, menuntut:
Hingga kini, kejelasan data yang diminta belum tersampaikan secara lengkap. Semakin ditutup, semakin kuat dugaan ada yang ingin disembunyikan.
ATURAN TIDAK MELARANG, TAPI HATI RAKYAT TIDAK BISA DIBOHONGI
Secara aturan tertulis memang tidak ada larangan bagi kerabat Kades mendaftar. Namun UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 69 menegaskan: pemerintahan desa harus terbuka, jujur, dan akuntabel. Jika kenyataannya terlihat tidak adil, dan bukti sulit ditunjukkan — aturan tertulis saja tidak cukup untuk menghapus kecurigaan.
“Kalau prosesnya bersih, tunjukkan buktinya. Tunjukkan jam pendaftarannya, tunjukkan berkasnya. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa rakyat harus menunggu lama hanya untuk melihat selembar tanda terima?” Warga narasumber
TEGAS: JANGAN JADIKAN DESA WARGA KERAJAAN KELUARGA
Kami tegaskan:
Mata warga tidak tidur. Ingat, kekuasaan di desa itu milik seluruh warga — bukan hak eksklusif satu keluarga. Transparansi bukan permintaan, itu HAK RAKYAT.
Tidak ada komentar