Masih di temukan dugaan pungli di SMA Negeri 5 Tuban, LSM akan laporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jan 2025 06:12 0 473 Editor Mei

INDOBANGKIT.COM Tuban, – Misteri dugaan pungli Berjamaah yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Tuban masih menyisahkan polemik dikalangan masyarakat. Berbagai macam jenis pungutan yang ada seolah dibiarkan saja oleh instansi-instansi terkait dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada.

Di Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 ini, SMAN 5 Tuban masih saja membebankan iuran kepada wali murid, dengan dalih berbagai macam kegiatan , mulai dari pengkatan mutu pendidikan, pabayaran uang gedung, sampai membayar buku LKS

Pungutan-pungutan yang bertentangan dengan aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 ini seolah dibiarkan saja. hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia pendidikan seakan menjadi rahasia umum

Aris Gunawan S. Sos pimpinan LSM FPSR menanggapi maraknyan pungli di lembaga pendidikan menganggap hal tersebut adalah kejahatan yang memakai sistem mata rantai, yang mana apa bila di tindak maka yang atas akan melindunginya

Aris Gunawan S. Sos berpendapat cara memberantas pungli di lembaga sekolah adalah dengan cara penegakan mulai tingkat atas, pasalnya kejahatan di mualai dari atas

” kejahatan do lembaga pendidikan gak akan bisa di hilangkan , sebab sistem kejahatan di pendidikan memakai sistem mata rantai, kelau ingin menindak harus mulai atas ” Pungkas pentolan LSM FPSR pada jumat, (1/01/25)

Jika tradisi kejahatan dunia pendidikan ini dibiarkan saja maka diyakini bahwa sistem birokrasi baik Eksekuyif , Legislatif , maupun Yudikatif yang ada di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Seolah menjadi kejahatan dilakukan secara Berjamaah dan di duga ada kong kalikong dari sesama lembaga maupun instansi.

H. Abdul aziz S. Spd. Saat di konfirmasi melalui seluler terkait adanya pungli di SMA Negeri 5 tuban tidak merespon dan tidak membalas pesan whatsaap dari wartawan, dengan bungkamnya kepala sekolah saar di konfirmasi, seakan mengiyakan adanya pungli di sekolah yanh dia pimpin saat ini.

Mengacu aturan Permendikbud 75 yang melarang sekolah untuk memungut biaya kepada wali murid seakan sekolah tersebut sudah tidak perduli lagi dengan aturan yang sudah di buat pemerintah terkait pendidikan

Aris Gunawan S. Sos akan mengumpulkan bukti yang akurat untuk membawa kasus ini ke rana hukum, dan akan mengawal kasus pungli tersebut sampai ada penetapan tersangka kepada pihak sekolah.(Boncu)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA