INDOBANGKIT.COM Gresik- Dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa baik itu dananya dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah.
Apalagi mereka mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari proyek desa tersebut.
Dalam aturan sudah jelas, pelaksanaan proyek desa hanya boleh dilakukan oleh tiga pihak yaitu tim pelaksana kegiatan yang dibentuk khusus oleh desa, swakelola oleh masyarakat desa, atau pihak ketiga yang dipilih melalui mekanisme transparan.
Berbeda dengan Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Pelaksana proyek di Desa Ganggang di kerjakan sendiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menurut salah satu perangkat Desa Ganggang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, ada lima titik pekerjaan di Desa Ganggang yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024. Diantaranya pembangunan Kantor Desa, Pengerasan jalan, saluran drainase, dan paving jalan.
“Ada lima pekerjaan yang dikerjakan dari dana BKK, semua di pegang Kades dan Polo Maskur pak”, ungkap perangkat Desa Ganggang, Kamis, (30-1-2025).
Lanjutnya, pekerja yang mengerjakan pekerjaan di sini juga bukan orang Desa Ganggang, melainkan orang dari desa sebelah. Dari dulu kalau masalah pekerja selalu menggunakan tenaga kerja dari luar desa Ganggu, tidak pernah swakelola seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Silahkan tanyakan langsung ke Pak Kades untuk lebih jelasnya pak”, pungkasnya.
Untuk membuktikan kebenaran yang dikatakan perangkat Desa Ganggang bahwa Pemdes Ganggang memakai tenaga kerja dari luar desa, awak media mencoba meminta keterangan dari salah satu pekerja yang mengerjakan kantor Desa Ganggang. Salah satu pegawai yang sedang istirahat makan siang mengatakan jika memang mereka bukan orang Desa Ganggang, melainkan dari Dusun Ngemplak, Desa Munggugebang.
“Kulo dugi Dusun Ngemplak, kerja Ten mriki di kengken Pak Kades (Saya dari Desa Ngemplak, kerja di sini di suruh Pak Kades) ucap salah satu pekerja.
Terpisah, Adi Wibowo S.H, aktivis yang getol menyikapi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah paling bawah yaitu Desa mengatakan, regulasinya sudah jelas, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa. Apalagi ada Kades atau Perangkat Desa yang menjadi pelaksana proyek, itu sudah menyalahi aturan.
“Jika Kades atau Perangkat Desa menjadi pelaksana proyek, itu sudah bisa dipastikan bahwa didalam Desa tersebut ada sebuah persekongkolan. Ada dugaan bahwa mereka sengaja menjadi pelaksana proyek untuk meraup keuntungan “, kata Adi.
Bahkan masih kata Adi, menurut Permenkeu Nomor 128 Tahun 2022, penyaluran Dana Desa bisa dihentikan jika ada penyalahgunaan wewenang.
“Kita laporkan saja Kades yang main main dengan dana pemerintah, biar APH yang turun tangan. Sebab dana dari pemerintah haruslah benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat desa bukan untuk memperkaya pejabat desa”, pungkasnya.
Hingga berita ini diangkat, Kades Ganggang, Awi dan salah satu Perangkat Desa Ganggang, Maskur belum bisa dimintai keterangan. Di telepon tidak diangkat, di hubungi melalui WhatsApp pribadinya juga tidak mau membalas, padahal notifikasi pesan terlihat sudah dibaca..(Red)
Tidak ada komentar