long storage kalimati sidoarjo barat di buat ajang pemabuk berdalih dengan campuran esmony

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Sep 2024 12:01 0 343 Editor Mei

INDOBANGKIT.COM Sidoarjo Jawa Timur, – Long storage kalimati alias waduk yang terletak di wilayah kabupaten sidoarjo barat di buat ajang peminum alias tempat pemabuk mabukan oleh seseorang yang sudah merajalela hingga kini belum ada perda yang dilaksanakan oleh pihak terkait setempat, jumat tanggal 13 September 2024

Salah satu tetangga rumah yang berdekatan dengan lokasi waduk alias long storage kalimati yang berada di wilayah kecamatan Tarik kabupaten sidoarjo Jawa Timur, kini sudah terkenal bahkan luar daerah pun banyak yang berkunjung ketempat waduk long storage kalimati, dengan berdalih tempat pemabuk dan di gemari dengan warkop warkop yang sangat padat di tersedia cewek cewek cantik dan sambil ber joget jogetan tentunya,

Di wilayah kecamatan tarik kabupaten sidoarjo Jawa Timur, sudah di kenal dengan Muslim, mayoritas agama islam namun demikian Warkop warkop Yang berada di waduk long storage kalimati ini merata dan rata rata untuk menjual minum minuman keras yang bersifat alkohol,
Seperti arak berbagai macam minuman keras sangat tersediakan.

Lebih lanjut dalam menyikapi hal seperti dengan bebas menjual ber bagai merek arak dan lain lainnya segala macam merek minuman keras yang berdampak membuat generasi penerus di esok nya menjadi apa,,,,,,?

Tim media indobangkit.com
Berjumpa dengan salah satunya pengemar pemabuk di wilayah waduk long storage kalimati ini ber kata
Bahwa minum arak dan di campur dengan bahan bahan merek lainnya
Sehingga bisa dikatakan esmony ini sangat segar dan Ngeliyeng, ungkapnya

Meminum esmony yang berasal dari arak ber macam macam merek nya kini di campur dengan es lalu di kasih exsrajos ataupun dengan campuran kuku Bima ditambah dengan sesendok susu indomelk
Habis satu gelas aja sudah ngeliyeng apa lagi habis dengan dua gelas
Bertambah ngeliyeng, dan bsrjoget pun dengan enjoy sama sama cewek cewek, terang nya

Hal seperti ini apakah
Yang di lakukan oleh kalangan remaja maupun usia lanjut sudah meraja lela dengan sistem mabuk mabukan di kalangan warkop Waduk long storage kalimati.

selain Perda, ada juga beberapa peraturan lain yang mengatur tentang miras, yaitu :

  • Undang -Undang Nomor 11 tahun 1955 yang mengatur tentang pembatasan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
  • Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman Pidana bagi pelaku yang menjual miras ke orang mabuk.

(Tim Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA