
INDOBANGKIT. COM Jombang – Hingga berita kedua diterbitkan lagi dengan rumornya di DESA MOROSUNGINGAN KECAMATAN PETERONGAN JOMBANG tentang Bumdes yang tidak tepat atau tidak tepat di pergunakan untuk menyejahterakan Masarakat setempat dengan ada dugaan menurut keterangan narasumber dana Bumdes hanya dipergunakan oknum desa.
Dengan adanya keluhan warga masarakat kepada awak media yang seharusnya uang simpan pinjam itu untuk masarakat tidak bisanya teralisasi bahkan dugaan kuat dana Bumdes hanya diKuasai sepihak (dikuasai oleh salah satu oknum perangkat desa) saat dikonfirmasi melalui via whatsaap kepala desa morosungingan tidak ada respon seolah olah alergi dengan wartawan dan Lsm dugaan dari situ ada kejanggalan, kami coba lagi mengomfirmasi kepada ibu Ketua Bumdes menerangkan tidak mengakui dugaan tersebut
LSM Amanat Suara Rakyak yang diketua oleh faal dier ini yang populer di juluki Sirembo menyoroti tentang Bumdes itu seolah olah ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Larangan tersebut mencakup: Melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, Bertindak sewenang-wenang.Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Larangan tersebut mencakup: Melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, Bertindak sewenang-wenang.
Terkait ini LSM Suara Amanat Rakyat akan berkordinasi dan membuat Surat kepada kejaksaan tinggi Jombang, BPK RI (Badan Pemeriksaan Keuangan) Republik Indonesia, dan Inspektorat Jombang, dengan adanya progam Bapak Presiden PRABOWO SUBIANTO tentang pemberantasan korupsi, KKN, Nepotisme kami media dan Lsm akan gencar terus untuk membantu sebagai alat kontrol sosial dan mengawal kasus atau perkara ini
(tim redaksi)
Tidak ada komentar