Galian C di Desa Jati Dukuh Diduga Ilegal, Instansi Terkait dan APH Tutup Mata?

waktu baca 5 menit
Minggu, 15 Des 2024 06:28 0 283 Editor Mei

Indobangkit.com MOJOKERTO – Maraknya Galian C di Kabupaten Mojokerto berdampak buruk pada lingkungan sekitar, meresahkan masyarakat dan mengakibatkan Longsor di musim hujan. Salah satunya pekerjaan Galian C yang diduga ilegal di Desa Jati Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Menimbulkan pertanyaan dari masyarakat setempat, dimana peran perangkat desa Jati Dukuh dan instansi terkait. Jangan tutup mata, ada apa dengan mereka?, apakah karena uang?

Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Jati Dukuh kepada Wartawan ini saat tim investigasi medndatangi lokasi tambang Galian C tersebut.

Dijelaskan sumber media ini, kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.

Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” beber sumber itu.

Ditambahkan, Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).

Diketahui, Jumat 13 Desember 2024 tim investigasi sempat masuk ke area galian C di Desa Jati Dukuh, terpantau Infrastruktur jalan semakin memprihatinkan.

Warga kampung yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, wilayah Desa Jati Dukuh Gondang merupakan pemilik tanah tersebut, dikeruk oleh mafia tanah dengan legalitas tidak jelas yaitu galian perorangan.

“Baik kepala desa pun juga tutup mulut dan Sakit Mata sehingga masyarakatpun tidak berdaya untuk unjuk rasa, terutama pada lingkungan daerah Gondang
Mojokerto yang sudah bertahun tahun beroperasi namun tidak tersentuh apalagi mendapat tindakan dari Pihak terkait,” kata dia.

Masih kata sumber warga itu, “apakah aturan dan undang undang hanyalah kiasan belaka sehingga pelaku ,pemilik Galian C Bodong tak merasa khawatir untuk mendapatkan Sangsi, pelaku justru semakin berani melakukan kegiatan Galian C Bodong yang jelas jelas menabrak Aturan. Pihak terkait jangan tutup mata dong,” tandasnya.

Di sisi lain, salah satu aktifis lingkungan di Mojokerto mengatakan, jika itu benar maka setidaknya harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam di sekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Mojokerto (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(13/12/2024).

Dirinya meminta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini.

“Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” paparnya.

Lebih lanjut disebutkan, termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga,” timpalnya.

● Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masih ucap Aktifis lingkungan di Mojokerto itu, menurutnya, kasus penambangan ilegal di Desa Jati Dukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

“Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Jati Dukuh Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

“Jika kedepan masih adanya Galian C Bodong yang beroperasi patut diduga, adanya main dengan pihak terkait dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai yang diamanahkan oleh undang undang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sampai berita ini ditayangkan, tim investigasi belum berhasil mengklarifikasi pemilik tambang.

Tim investigasi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, APH khususnya Polres Mojokerto. (bersambung)

Reporter : Didik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA