INDOBANGKIT.COM JOMBANG, – Dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Jombang Jawa Timur mulai mencuat ke permukaan publik. Ini setelah kerabat calon perangkat desa yang mengikuti proses seleksi gagal meski sudah menyetor uang senilai ratusan juta kepada pejabat tertinggi di kantor Kecamantan Tembelang.
Pengakuan salah satu kerabat calon perangkat menyampaikan, awalnya keluarganya mendapatkan informasi soal pengisian kekosongan jabatan Kepala Dusun Di Desa Pulogedang, Tembelang.
Setelah berbagai informasi diperolehnya. Ia lantas diminta untuk bertemu dengan Camat Tembelang Agus Santoso, pada awal Desember 2024. Pertemuan itu dilakukan di kantor kecamatan tersebut.
“Awalnya itu bertemu dengan Pak Camat yang katanya mampu mengatur keluarganya lolos sebagai perangkat desa. Dia mengatakan, seumpama sampean tak tarik seratus juta mampu apa enggak,” kata KN salah satu kerabat calon perangkat menirukan kalimat pejabat tersebut kepada awak media, Jumat (26/12/2024).
Permintaan itu lantas disanggupinya. Pertengahan Desember 2024, keduanya menjalin komunikasi untuk mengatur pertemuan terkait penyerahan uang yang diminta camat tersebut.
“Waktu itu uang tunai dibawa dan terjadi pertemuan di kantor Kecamatan Tembelang. Saat itulah uang disetorkan kepada pejabat tersebut diparkiran kecamatan. Nilainya Rp100 juta diserahkan Pak Camat,” jelasnya.
Dalam komitmennya, Camat sempat meyakinkan mampu meloloskan calon perangkat desa untuk sebagai perangkat desa di kecamatan tersebut. Namun berjalannya waktu, ternyata hal itu tak terwujud.
Dimana calon perangkat yang diminta untuk menyetorkan uang justru tidak lolos karena kalah dengan peserta lain.
“Informasi dari Pak Kades karena kalah dalam dua penilaian. Pertama nilai Test Computer Assisted Test (CAT) rendah serta test wawancara dengan Pak Kades hanya mendapatkan nilai 27,5 persen,” jelasnya.
Merasa tak sesuai harapan, keluarga calon perangkat ini lantas meminta Camat Tembelang yang diduga menerima uang tersebut untuk mengembalikan uang yang diminta. “Nah karena keluarga sudah kecewa sehingga meminta uangnya untuk dikembalikan,” kata sumber yang meminta namanya di sembunyikan.
Sayangnya, proses pengembalian ini tak berlangsung baik. Sebab, Camat Tembelang yang diduga menerima uang tersebut meminta proses pengembalianya dilakukan secara dicicil. “Mintanya itu dicicil karena belum ada uang,” paparnya.
Beberapa waktu kemudian uang tersebut lantas dikembalikan sebesar Rp60 juta kepada keluarga calon perangkat. Sisanya, akan dikembalikan dengan waktu yang berbeda.
“Uang Rp60 juta itu sudah dikembalikan minggu inilah waktunya. Sisanya tidak tahu kapan. Janjinya itu setelah tahun baru,” terangnya.
Hingga saat ini keluarga calon perangkat masih berupaya menagih uang tersebut untuk dikembalikan. “Ya sampai saat ini masih menagih,” pungkasnya.
Terpisah, Camat Tembelang Agus Santoso membantah apa yang dituduhkan kepadanya. Ia mengklaim jika itu hanya rumor dan mengelak terlibat dalam indikasi jual beli jabatan perangkat desa.
“Tidak ada, bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Berartikan hanya rumor-rumor. Jadi begini, diproses pengisian itukan tentunya ada yang suka ada yang tidak suka. Nah sehingga hal semacam itu hanya rumor-rumor. Tidak benar itu, tidak benar,” katanya saat diwawancarai awak media, Jumat (27/12/2024).
Saat ditanya terkait upaya proses pengembalian uang yang dituduhkan padanya, Agus lagi-lagi menolak melakukan hal itu.“Tidak benar itu, tidak ada. Bisa ditanyakan ke yang bersangkutan,” tambah Agus.
Ia berdalih tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk bisa meloloskan calon peserta menjadi perangkat desa. Sebab, kata dia, ada proses seleksi yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Termasuk juga, misalnya saya terkait (permintaan) uang yang masuk itu, misalnya. Lah kewenangan saya dimana. Dalam proses seleksi perangkat itukan melalui proses test CAT dan wawancara kepala desa. Secara logika kan gak masuk akal,” katanya.
Kata Agus, dalam proses seleksi dirinya hanya memberikan rekomendasi terkait hasil seleksi perangkat desa yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk di tingkat desa.
“Saya secara tupoksi memberikan rekomendasi. Kalau menjadikan mana mungkin. Ya tidak bisa. Secara logika kan tidak masuk akal. Paham ya. Tentunya ya dari itu penilaiannya,” ucapnya.
Keterangannya, dalam tahapan yang dilakukan tentang pengisian perangkat semua ada di panitia seleksi. “Kan gini, jadi proses itu berjalan kepala desa melaporkan ke saya. Jadi tahapan proses pengisian perangkat itu dari panitia. Jadi panitia dibentuk terus melakukan tupoksinya. Nah kemudian di laporkan ke kepala desa dan dari kepala desa baru meminta rekom kepada saya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sepanjang tahun 2024 ada tiga desa yang melakukan seleksi pengisian perangkat desa di wilayah kecamatan tersebut. Tiga desa itu diantaranya, Desa Sentul, Desa Kepuhdoko dan Desa Pulogedang.
Di Desa Sentul dilakukan pengisian untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Perencanaan dan Kasi Pemerintahan. Sementara di Desa Kepuhdoko dan Pulogedang dibuka seleksi untuk mengisi kekosongan kepala dusun.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Nursila Cahyaningrum menyampaikan, pengangkatan aparatur desa di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 8 tahun 2019.
Dimana dalam pasal 9 disebutkan jika pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui sejumlah tahapan. Seperti ujian berbasis komputer dan wawancara kepala desa.
Menurutnya proses Computer Asssited Test (CAT), secara makro sudah berkerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di Surabaya. “ Ada di Unesa, di Unair, Untag kerjasama makronya. Untuk lingkup mikronya dilakukan desa sendiri,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, dalam proses pengangkatan perangkat desa tidak dikenakan biaya alias gratis. Sehingga tidak ada biaya bagi pelamar atau calon perangkat desa.
“Setahu saya gratis mas. Biaya dari pelamar tidak ada. Mestinya dari pelamar tidak ada (biaya) harusnya,” pungkasnya.(Didik)
Tidak ada komentar