INDOBANGKIT.COM Gresik- Hasil penyelidikan terhadap program PTSL tahun 2024 di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik mengungkapkan fakta mengejutkan. Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis, ternyata mencapai jutaan rupiah.
Awak Media menemukan bukti Biaya PTSL mencapai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bidang tanah, biaya tersebut tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan tentunya warga desa sudah dirugikan.
Aktivis anti korupsi Jawa Timur, Supriyanto meminta pihak kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki temuan kasus tersebut.
“Saya bersama rekan-rekan LSM akan membuat laporan resmi, bukti kuat sudah kami kantongi, rekaman video, maupun kwitansi dan lain-lain, APH harus bertindak tegas,”” Singkatnya.
“Kalau bisa sekalian realisasi Dana Desa nya kita sikat, kemungkinan besar kita lakukan itu,” Pungkasnya.
Masyarakat pun merasa dirugikan dengan biaya PTSL Jutaan Rupiah tersebut, mayoritas merasa tertekan dan tidak berani meminta transparansi kepada Panitia yang melibatkan Sekretaris Desa setempat.
“Kami merasa dirugikan dan meminta keadilan,” kata BH, warga setempat yang minta namanya dirahasiakan.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Desa belum bisa dikonfirmasi.(bnc)
Tidak ada komentar