Dugaan Manipulasi Data Dana Desa Oleh Kepala Desa Peganden..

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jan 2025 01:59 0 407 Editor Mei

Gresik – Media Indobangkit.com – Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, di duga memanipulasi Data APB-Des hal itu karena tidak adanya papan informasi publik realisasi APB-Des Tahun 2024. Hal itu terungkap saat tim investigasi media serta Lsm yang melakukan kontrol sosial ke kantor Desa Peganden tersebut.

Kuat dugaan, papan informasi tersebut sengaja tidak dipasang agar masyarakat tidak mengetahui jumlah Dana Desa yang telah terealisasi. Padahal, sesuai instruksi Menteri PDTT, Desa wajib memasang baliho realisasi APBDes di kantor Desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan Desa.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah Desa Peganden diwajibkan untuk transparan dalam mengelola keuangan Desa. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Sebagai bentuk transparansi, Desa diwajibkan untuk memasang plang atau baliho pengumuman yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.

Persoalan korupsi Dana Desa masih marak terjadi, terutama di daerah-daerah yang minim transparansi. Hal ini sering kali disebabkan oleh kepala Desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Masyarakat Desa juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Masyarakat harus dilibatkan, media dan lembaga swadaya masyarakat dalam seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Masyarakat berhak mengetahui berapa besar Dana Desa yang diterima Desa, serta bagaimana Dana tersebut digunakan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Diduga kepala Desa Peganden Pak Mustain memanipulasi data sehingga tidak dipajang secara nyata dan transparan.

penyelewengan Dana Desa menunjukkan bahwa pengawasannya masih lemah padahal kucuran dana tahap satu sudah terealisasi Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Kemendes PDTT, camat, dinas pmd untuk melakukan memonitor ke Desa maju tersebut.

Ke depan, pemerintah perlu lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia. Selain itu, regulasi dan pengawasan terkait Dana Desa juga perlu diperkuat.

Penting untuk diingat bahwa kunci utama dalam mencegah penyelewengan Dana Desa adalah dengan membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan moralitas para penyelenggara desa.

Dan tidak sampek Disitu saat Tim investigasi media dan Lsm mencoba menayangkan atau konfirmasi ke Kades Mustain terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang digunakan Untuk Pelatihan Bumdes dengan 2 titik Anggaran dengan pagu Rp. 15.750.000 juta Dan Rp. 29.750.000 juta , kades Mustain hanya terdiam dan senyum tidak menerangkan terkait anggaran yang digunakan tersebut kepada awak media, terkesan kades Mustain ini bungkam mulut dan tidak berkata apa – apa terkait pertanyaan awak media tersebut…??

Ada apa lagak dan tidak transparan yang dilakukan oleh kades Mustain Desa Peganden kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, yang takut dikonfirmasi awak media. Hingga berita ini dinaikkan belum ada Respon atau pihak Pemdes Peganden yang menghubungi Tim atau Media Indobangkit.com

( Bodeng )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA