INDOBANGKIT.COM Ruslan Abdul Ghani Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro menyampaikan ke wartawan wilayah Kecamatan Sumberejo sepakat lakukan penarikan program PTSL 2025 sengan nominal Rp 600.000, dan obrolan tersebut sempat di rekam oleh wartawan yang saat itu menghubungi dirinya melalui seluler.
Steatmen yang di lontarkan Ruslan Abdul Ghani saat di konfirmasi wartawan melalui seluler pada jumat , 24/01/25 tersebut menyampaikan bahwa biaya PTSL yang di bebankan kepada pemohon sebesar Rp 600.000, sudah kesepakatan semua desa yang menerima program tersebut.
” Gak nang kene tok, kabeh yo narik sak munu iku wes kesepakatan ” Ucap Ruslan Abdul Ghani Kepala Desa.
Tidak hanya membongkar pungli di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kepala Desa yang arogan tersebut dengan nada marah menanyakan kepada wartawan punya kewenangan apa dalam hal tersebut.
” Sampean dadi opo, he sampean dadi opo kok takok iku ( anda jadi apa, he anda jadi apa kok menanyakan itu) ” Ucap Ruslan Abdul Ghani dengan nada kasar yang ada di rekaman wartawan yang berdurasi +- 64 detik pada kamis, (24/01/25).
Dari ungkapan Ruslan Abdul Ghani Kepala Desa Kedungrejo Kepada Wartawan menunjukkan bahwa wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro telah menyimpang dari peraturan SKB 3 Menteri tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengatur berbagai aspek terkait program PTSL. SKB ini mengatur biaya, kriteria, prosedur, dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah.
Isi SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah:
Sementara Kepala Desa Kedungrejo, sosok yang membongkar adanya praktik dugaan pungli berjamaah saat di konfirmasi ulang melalui seluler terkait steatmen yang ia sampaikan tidak merespon.
Dalam obrolan pengakuan yang di sampaikan Kepala Desa Kedungrejo di harapkan kepada APH Kabupaten Bojonegoro melakukan tindakan tegas kepada desa di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dan memberi efek jera kapada pelaku dugaan pungli . (Bnc)
Tidak ada komentar