MIRIS PTSL DI DESA SIDOJANGKUNG DI MONOPOLI DENGAN KETUA POKMAS SATU KOMANDO

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jan 2025 09:48 0 142 Editor Mei

INDOBANGKIT.COM Gresik -Dugaan pungutan liar (PUNGLI) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gresik yang bervariasi membuat Kepala Desa (Kades) maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media dan Lsm.

Sejumlah Desa di Gresik, yang tercatat telah penerima atau yang mendapatkan program PTSL pada Tahun 2024, yang saat ini memang program tersebut sudah selesai Tapi ada aroma dan kejagalan terkait Program PTSL di Desa Sidojangkung kecamatan Menganti kabupaten Gresik saat ini.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti, Desa Sidojangkung mendapatkan Program PTSL pada tahun 2024 dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun dalam prosesnya Kepala Desa (Kades) Desa Sidojangkung dan Ketua Pokmas Desa Sidojangkung program PTSL diduga memungut biaya yang sangat Fantastis pendaftaran kepada masyarakat atau pemohon sudah kesempatan dari Musdes sebesar Rp 500.000 ribu.

Tapi disisi Lain ada oknum yang bermain Api dibalik Program PTSL yang Diduga kuat Pungli Dengan biaya lain PTSL sebesar Rp. 2.000.000 juta, yang dilakukan oleh ketua ( Pokmas ) Program PTSL yang berada Di Desa Sidojangkung kecamatan Menganti kabupaten Gresik.

Menurut aturan, biaya itu di rasa masih terlalu mahal, Jauh dari peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri 150 ribu yang berlaku di zona Jawa – Bali. Lebih angka itu di duga pungli, namun sayangnya, dalam prakteknya di lapangan tidak demikian. Peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah diduga diabaikan oleh Pemdes Sidojangkung.

Ketika Tim investigasi Media dan Lsm pada hari Kamis, ( 30/01/2025 ), mendatangi Kantor Desa Sidojangkung pada pukul 09 : 00 wib pagi, Alhamdulillah ketemu juga dengan kepala Desa Sidojangkung kades Sugianto di ruangan kantor Desa Sidojangkung, saat Tim investigasi langsung menayakan atau konfirmasi terkait Progam PTSL pada tahun 2024, yang biaya ada bervariasi 500 ribu dan 2.000.000 juta kades Sugianto menjelaskan bahwa pembayaran yang 500 ribu, sudah kesepakatan dan musdes warga mas, yang untuk 2.000.000 juta kades Sugianto mengatakan Tidak tau mas itu diluar kesepakatan Desa saya tidak bertanggung jawab. Dan ada hal sedikit yang kurang memuaskan dari awak media menayakan siapa nama ketua Pokmas progam PTSL di Desa Sidojangkung tersebut kades Sugianto menjawab kalau Pokmas itu dari karang taruna dan tidak menyebutkan namanya, jika dipublikasikan mas nanti pasti tak beritahu siapa nama ketua Pokmas PTSL di Desa Sidojangkung. ” Ujar kades Sugianto

Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000

( BODENG )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA