INDOBANGKIT.COM Gresik,
Kepala Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, Hardi, secara terang-terangan menolak menemui wartawan yang hendak mengonfirmasi sejumlah informasi di ruang kerjanya. Rabu (5/3/2025) Sikap ini bukan sekadar tindakan menghindar, tetapi bentuk pembangkangan terhadap prinsip dasar pemerintahan yang bersih dan transparan. Ketika seorang pejabat publik menutup pintu bagi kontrol masyarakat, pertanyaannya bukan lagi mengapa ia menghindar, tetapi apa yang sedang ia sembunyikan?
Sebagai kepala desa, Hardi bukanlah raja kecil yang bisa berkuasa tanpa pertanggungjawaban. Jabatan yang ia emban bukan hak istimewa, melainkan mandat dari rakyat yang dibiayai oleh uang negara. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara eksplisit mewajibkan pejabat untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan anggaran kepada masyarakat.
Menolak menemui wartawan sama saja dengan melanggar Pasal 7 ayat (1) UU KIP, yang menegaskan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi. Jika unsur kesengajaan terbukti, sanksi pidana pun mengintai, sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 yang mengancam pelanggar dengan kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp5 juta.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), menegaskan bahwa seorang kepala desa harus menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jika seorang kades menutup diri dari pertanyaan publik, ini bukan sekadar indikasi ketidakmampuan, tetapi juga potensi penyalahgunaan wewenang. Pasal 28 ayat (1) UU Desa dengan jelas menyebutkan bahwa kepala desa yang melanggar kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif hingga diberhentikan dari jabatannya.
Namun, permasalahan ini lebih dari sekadar aturan hukum. Sikap Hardi mencerminkan pola kepemimpinan yang anti-kritik, tertutup, dan feodal. Seorang pejabat publik yang enggan dikonfirmasi ibarat pemegang mandat yang lupa siapa pemberi mandatnya. Ruang kerja kepala desa bukan benteng pribadi, melainkan rumah bagi aspirasi rakyat. Ketika pintu pemerintah tertutup bagi kontrol publik, maka kecurigaan adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Menolak transparansi bukan hanya tindakan pengecut, tetapi juga penghinaan terhadap nilai demokrasi. Jika seorang kepala desa merasa tak perlu bertanggung jawab kepada masyarakat, maka ia telah gagal memahami esensi kepemimpinan. Demokrasi tidak berjalan atas dasar keinginan pejabat, melainkan atas keterbukaan dan kesediaan mereka untuk diawasi. Dan jika seorang pejabat takut diawasi, mungkin karena ada sesuatu yang memang ingin ia sembunyikan.(Red)
Tidak ada komentar