
Indobangkit.com Gresik, –
Beginilah wajah asli bisnis kotor di Cerme, Gresik. Mengaku gudang, tapi faktanya mesin produksi bergemuruh tiap hari. Bukan tempat simpan barang, tapi pabrik aktif produksi bahan baku sejenis tepung.
Lebih jahat lagi, proses produksinya ngawur. Debu beterbangan seenaknya. Tidak ada filter, tidak ada pengendalian. Yang penting produksi jalan, warga sekitar silakan mati pelan-pelan.
Rumah warga jadi sarang debu. Anak kecil batuk-batuk. Orang tua sesak nafas. Tapi pengusaha biadab ini cuek bebek. Duit terus ngalir, penderitaan warga dianggap angin lalu.
UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 109 sudah jelas, Produksi tanpa izin lingkungan = Penjara 3 Tahun + Denda 3 Miliar.
Segala bentuk produksk Harusnya mengantongi, Izin Usaha Industri (IUI), AMDAL / UKL-UPL
Persetujuan Teknis Emisi, Sertifikat Laik Operasi dan Izin Bangunan Sesuai Fungsi
Wartawan akan menyeret persoalan ini ke hadapan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Kalau ini dibiarkan, berarti pengawasan hanya pajangan. Negara kalah sama pengusaha rakus.
Tidak ada komentar