
INDOBANGKIT.COM Jombang –
Di balik meja kekuasaan Desa Rejoagung, tersimpan aroma busuk pengkhianatan. Aris Zuwanto, Sekretaris Desa yang seharusnya jadi pelayan rakyat, kini berdiri di ambang hukum. Ia dilaporkan secara resmi ke Polres Jombang dengan Nomor: STTLP/249.RESKRIM/III/2025/SPKT/POLRES JOMBANG, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang rakyat sebesar Rp53 juta.
Modusnya keji, menjual harapan dengan tanah fiktif. Menawarkan sawah ganjaran selama enam tahun, menjanjikan keuntungan dari hasil garapan. Korban—warga biasa, Sri Utami Ningsih—menyerahkan uang puluhan juta dengan penuh percaya. Tapi setelah uang berpindah tangan, kebusukan itu terkuak, sawah telah disewakan ke pihak lain. Tak ada tanah, tak ada hasil. Hanya janji kosong dan kebohongan yang terus disuap.
Korban berkali-kali meminta haknya kembali, tapi yang ia terima hanya diam yang dingin dan senyum culas penuh tipu daya. Sejak Oktober 2024, Aris bermain bayangan, menunda, menghindar, menggantung uang rakyat seperti tak berarti.
Kini, pasal 378 dan 372 KUHP menunggu. Tapi yang lebih menyeramkan dari hukuman adalah hilangnya kepercayaan rakyat terhadap aparatur desa. Ini bukan sekadar penipuan—ini pengkhianatan struktural. Warga tak hanya kehilangan uang, mereka kehilangan rasa aman. Siapa yang bisa dipercaya, jika perangkat desa pun haus menghisap darah warganya sendiri?
Rejoagung tak lagi tenang. Sosok Sekdes tak lagi dihormati, melainkan ditakuti. Ini adalah luka yang menganga—hitam, dalam, dan mematikan. Dan mungkin… ini baru permulaan.(Red)
Tidak ada komentar