Kavling Ilegal Menganti: Satpol PP Bungkam, Perangkat Desa Diduga Terlibat

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Apr 2025 08:06 0 77 Editor Mei

Indobangkit.com Gresik, –
Bisnis kavling liar di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Gresik, kini jadi sorotan. Tanpa mengantongi izin legal dari pemerintah, lahan tersebut dipecah-pecah dan dijual bebas ke publik. Pemilik lahan, H. Basuni, warga Surabaya, diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik ilegal ini.

Yang membuat miris, Satpol PP seolah menutup mata. Aparat penegak hukum pun tidak terlihat melakukan langkah tegas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul kabar adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam memuluskan transaksi kavling tersebut. Indikasi aliran dana ke pihak desa mencuat, dan saat ini tengah menjadi fokus investigasi lebih lanjut. Jika benar, maka praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kolusi dan penyalahgunaan wewenang.

Landasan Hukum yang Dilanggar, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1) dan (2): Pemanfaatan ruang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 dan 30: Perangkat desa dilarang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian dan proses hukum pidana.

KUHP Pasal 385: Penyerobotan atau penjualan tanah negara secara melawan hukum diancam pidana hingga 4 tahun penjara.

H Basuni saat di temui wartawan di sebuah warung kopi untuk menanyakan hal tersebut tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan, dirinya hanya bilang kasihan warga kecil pasti terdampak dari peraturan ini

” Sakno wong cilik, pasti kena dampak dari aturan ini ” Ungkap H Basuni saat kepada wartawan pada selasa, (22/04/25)

Pembiaran oleh aparat menunjukkan lemahnya kontrol negara atas pelanggaran ruang dan tanah. Jika aparat tetap diam, maka publik patut curiga bahwa praktik ini telah melibatkan jaringan kepentingan yang lebih besar.

Terpisah, Kepala Desa Randu padangan, Anhar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya juga enggan menjawab. Kekompakan kedua orang yang diduga terlibat langsung dalam penjualan tanah kavling semakin menguatkan dugaan kerjasama antara pengembang tanah kavling dengan pihak desa.

Jika hukum tak bisa menindak, maka suara rakyat yang akan bersuara. Dan kami akan terus membongkar. (Bnc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA