
Indobangkit.com Jombang – Mengacu PERDA Jombang NO 13 tahun 2023 terkait adanya retribusi sampah yang dibebankan kepada semua warga Kabupaten Jombang dengan nominal RP 2.500 setiap satu rumah, namun dengan adanya kewajiban bayar retribusi sampah ini digunakan untuk oknum kepala desa di wilayah kecamatan Tembelang mencari keuntungan dalam pembiayaan sampah tersebut
Salah satunya adalah desa Bedahlawak , Kecamatan Tembelang , Kabupaten Jombang yang mana di desa tersebut memungut biaya hingga Rp10.000 kepada setiap warga atau setiap rumah yang ada di desa bedalawak
Padahal untuk pembiayaan retribusi sampah yang harus disetor ke dinas lingkungan hidup atau DLH Kabupaten Jombang hanya sebesar 2500
Dengan besarnya nominal yang dipungut dari setiap warga yang ada di wilayah Desa Bedahlawak menyulut emosi warga lantaran anggaran setiap bulan 10.000 tersebut Sangat memberatkan
SN salah satu warga Bedahlawak kawat media menyampaikan bahwa dengan adanya pungutan atau retribusi sampah dengan nominal Rp10.000 tersebut dirinya merasa sangat keberatan sebab di samping hanya buruh tani dirinya juga tidak ada penghasilan tetap untuk kebutuhan sehari-hari
SN juga menyampaikan retribusi yang diminta oleh DLH Kabupaten Jombang kepada setiap rumah atau KK di wilayah kabupaten Jombang hanya Rp 2.500 , namun di desanya bedahlawak memungut hingga Rp 10.000
” Setor ke DLH itu mas cuman Rp 2500 setiap rumah , lah Di Sini pak RT yang pasti disuruh Pak Inggi narik sampai Rp10.000, Terus sisanya dikemanakan kita kan perlu kejelasan ” Gumam SN dengan mimik wajah melas pada (28/4/25)
Dengan adanya aksi protes yang dilontarkan warga bedak lawak awak media Coba konfirmasi ke kepala desa Bedahlawak disebut Masrum untuk menanyakan rincian pungutan bulanan guna bayar retribusi sampah dengan nominal Rp10.000 melalui seluler
Dari telepon WhatsApp musrum dengan nada marah menyampaikan bahwasanya anggaran tersebut dibuat membayar ke DLH Rp 2500 dan untuk biaya pengangkut dari rumah ke depo sampah Rp1.000 , selanjutnya sisa anggaran di bawah atau dikelola oleh RT / RW masing-masing ” ungkap kepala desa
” Apalagi mas…..sampean tanya apa lagi…masalah sampah ta, sampah itu bayar ke DLH 2500 terus Rp 1000 untuk yang angkut , sisanya di kelolah RT, RW ” tegas kepala desa dengan marah
Kepala desa juga menambahkan bahwasanya hal tersebut tidak hanya terjadi di desanya namun di desa lain di wilayah Tembelang juga lakukan kegiatan adukan pungli yang sama bahkan ada beberapa desa yang sampai mencapai Rp 20.000 setiap rumah (red)
Tidak ada komentar