Penyertaan Modal Desa Lebak Disorot: Rp200 Juta Digelontorkan, Diduga Langgar Aturan Dana Desa

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Mei 2025 12:15 0 229 Editor Mei

Indobangkit.com Gresik, –
Kebijakan penyertaan modal Pemerintah Desa Lebak, Kecamatan [isi], Kabupaten [isi], menjadi sorotan tajam. Selama dua tahun berturut-turut, desa ini menganggarkan Rp100 juta pada 2023 dan Rp100 juta lagi pada 2024. Total Rp200 juta dari Dana Desa digelontorkan tanpa kejelasan arah, manfaat, dan dasar hukum yang kuat.

Alokasi ini diduga menabrak Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang menyebut penyertaan modal hanya boleh dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan dasar dan program prioritas desa. Ironisnya, sejumlah infrastruktur di desa masih rusak dan pelayanan dasar belum memadai.

Lebih serius, menurut Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 73, penyertaan modal ke BUMDes wajib didasarkan pada hasil studi kelayakan usaha. Ketentuan ini juga diperkuat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan studi kelayakan sebagai syarat mutlak dalam setiap investasi Dana Desa. Tanpa itu, alokasi dana berpotensi ilegal dan menimbulkan kerugian negara. Sanksinya mencakup teguran, pengembalian kerugian, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.

Sayangnya, hingga kini tak ada laporan publik mengenai studi kelayakan ataupun kinerja unit usaha penerima modal. Sejumlah warga juga mengaku tidak tahu menahu soal arah dan hasil dari dana tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lebak, Fadal, enggan memberikan jawaban. Pesan dan panggilan yang dilayangkan hingga Minggu (11/5) tidak direspons.

Penyertaan modal tanpa dasar kelayakan dan transparansi tak hanya melanggar regulasi, tapi juga mencederai kepercayaan publik. Diamnya kepala desa makin memperkuat dugaan bahwa anggaran ini digelontorkan di luar koridor hukum dan akuntabilitas. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA