
Indobangkit.com Jombang, –
Sebuah ironi terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih rapuh, justru muncul beban baru dari arah yang tak terduga: pemimpinnya sendiri. Kepala Desa Kedungrejo diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi sampah dengan jumlah yang tak wajar.
Padahal jelas, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019 hanya menetapkan tarif retribusi sampah sebesar Rp 2.500 per bulan. Namun yang terjadi di Kedungrejo, warga dipungut hingga Rp 20.000 setiap bulannya. Delapan kali lipat dari angka resmi. Dan ini bukan insiden sekali dua kali. Ini sistematis.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan ini bukanlah kasus tunggal. Di balik banyaknya laporan warga yang tidak digubris, terselip aroma busuk transaksi jabatan. Ada kesan kuat, praktik pungli ini tumbuh subur karena adanya “pembiaran yang disengaja” dan “persaudaraan antaroknum.”
Warga yang mencoba bersuara hanya mendapati tembok bisu. Laporan dilayangkan, namun tidak satu pun ditindaklanjuti secara serius. Ini menciptakan pertanyaan tajam: Apakah hukum di Jombang sedang tidur, atau sengaja dibungkam oleh kenyamanan kolusi?
Seorang tokoh warga dengan nada getir menyampaikan, “Kalau tidak ada tanggapan, kami akan ajukan laporan ke Lapor Mas Wapres. Masyarakat itu bukan sapi perah. Sudah susah, jangan diperas lagi dengan kebijakan yang dimanipulasi.”
Tak hanya itu, informasi yang beredar menyebut adanya koordinasi antarkepala desa untuk “menyamakan tarif” agar praktik semacam ini tidak menimbulkan pertanyaan. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi pembusukan moral kekuasaan.
Kepada aparat penegak hukum, ini bukan sekadar panggilan tugas. Ini ujian moral dan integritas. Jangan biarkan hukum menjadi alat dekorasi. Rakyat sedang menunggu: apakah hukum masih punya taring, atau sudah dicabut demi kenyamanan elite?
Sejarah akan mencatat, siapa yang memilih diam saat rakyatnya dipungut tanpa hak, dan siapa yang berdiri memihak keadilan. (Bnc)
Tidak ada komentar