Indobangkit.com Lamongan, –
Skandal asmara mengguncang Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Sidodadi, Lamongan. Kepala Desa berinisial IF diduga berselingkuh dengan Sekretaris Desa IN. Bukti awal: sebuah foto beredar luas memperlihatkan sosok pria mirip IF, tanpa mengenakan baju, berpose dengan seorang perempuan yang diduga IN, di dalam kamar mirip hotel.
Hubungan gelap ini makin menyulut amarah warga karena IN disebut-sebut adalah istri dari sepupu IF sendiri. “Kok tega macarin suami sepupu sendiri? Gak cuma bejat, ini pengkhianatan dalam darah,” ujar warga. Tak sedikit yang menyindir gaya hidup keduanya yang dinilai hedon dan jauh dari etika pejabat publik.
Secara hukum, IF bisa dijerat Pasal 29 huruf c dan d UU No. 6/2014 tentang Desa soal larangan perbuatan tercela. Ia juga terancam sanksi administratif hingga pencopotan menurut Permendagri 83/2015. Jika terbukti ada unsur perzinahan, Pasal 284 KUHP pun bisa menjerat dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Warga menuntut Bupati Lamongan dan Inspektorat segera turun tangan. Mereka menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi penghinaan terhadap jabatan publik.
Hingga kini IF dan IN belum memberikan klarifikasi. Tapi satu yang jelas, citra Pemerintahan Desa Kendalkemlagi sedang remuk—bukan karena badai, tapi karena syahwat. (Bnc)
Tidak ada komentar