HAK JAWAB KEPALA DESA PILANG ATAS TUDINGAN PENGGELAPAN ASET TANAH DESA

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Mei 2025 23:26 0 212 Editor Mei

Indobangkit.com SIDOARJO – Kepala Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Alfadi, secara tegas membantah tudingan penggelapan tanah aset desa. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penggantian tanah desa telah dilakukan secara legal, transparan, serta melibatkan unsur masyarakat, BPD, dan instansi terkait.

-Sudah Diperiksa dan Dinyatakan Bersih

Pada 2021, Alfadi telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, dan memberikan keterangan langsung kepada Bupati. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran hukum. Semua proses dinyatakan sah dan sesuai aturan.

“Semua sudah diuji hukum. Hasilnya: tidak ada pelanggaran. Prosesnya sah dan transparan,” tegas Alfadi.

-Tanah Pengganti Sah Secara Legal

Tanah sawah seluas 1.850 m² di Blok Makam/Dusun Banar yang menjadi objek penggantian tercatat dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor: D.A/C1/SK/26/GG/1981 atas nama Supi Bok Suyono. Penggantian ini dilakukan menggantikan aset desa di Dusun Bendo, Grogol.

Dasar hukum dan administrasi penggantian tanah mencakup:

  1. Berita Acara Musyawarah Desa (18 Juni 2021): Kesepakatan antara Pemdes, BPD, dan warga menerima tanah pengganti di Blok Makam.
  2. Surat Serah Terima (08 Oktober 2021): Tanah diserahkan oleh Sullamul Hadi Nurmawan kepada Pemdes Pilang secara sukarela.
  3. Surat Jual Beli (23 Agustus 2021): Transaksi sah antara H. Kalimah dan Sullamul Hadi senilai Rp570 juta.
  4. Berita Acara Penyerahan (08 Oktober 2021): Penyerahan tanah dilakukan resmi di Balai Desa Pilang.
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Ditandatangani oleh Kepala Desa Alfadi, menyatakan tanah tersebut bebas sengketa dan bukan Tanah Kas Desa.

Seluruh proses juga didampingi oleh Notaris & PPAT Tri Susilowati, S.H., M.Kn., dengan legalitas dari SK Kemenkumham RI dan SK Kepala BPN, memperkuat aspek formalitas dan keabsahan proses.

-Aset Desa Justru Diamankan, Bukan Digelapkan

Alfadi menegaskan, penggantian tanah dilakukan justru untuk mengamankan aset desa yang telah dilepas demi pembangunan. Tanah pengganti dipastikan bersih secara status hukum dan administrasi.

“Saya bertanggung jawab penuh. Semua legal, semua terdokumentasi. Jangan biarkan publik disesatkan oleh informasi yang tidak berdasar hukum,” pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA