
Indobangkit.com jombang – Seseorang meminta pelaku pembuangan limbah grenjeng yang bertumpuk di sawah nya diusut tuntas. Pasalnya, hal itu membuat dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Iya kejadian ini sangat memprihatinkan mas”,, dan kami mengecam keras perbuatan dari Ripin yang melakukan hal tersebut. Pastinya banyak regulasi yang dilanggar dengan adanya peristiwa hari ini,”paparnya” Kamis (04/06/2025).
Ia menuturkan bahwa, limbah ini tergolong dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), karena mengandung potensi bahaya yang signifikan bagi kesehatan manusia secara fisik maupun lingkungan.
“Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 harus dikelola penanganannya juga harus secara khusus karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah B3 ini sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku,” kata dia.
Selain itu, pembuangan limbah B3 sembarangan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Besar harapan saya agar segera ditelusuri dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait pengelola limbah B3 yang melakukan hal tersebut, diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
PEWARTA : DWI
Tidak ada komentar