
Indobangkit.com Sidoarjo – Pembangunan sarana prasarana lembaga pendidikan yang di biayai oleh negara tentunya di sertai syarat dan aturan yang harus di jalankan oleh pihak penerima bantuan pembangunan ( sekolah)
Begitu juga dengan penjualan barang bekas pembangunan, tentunya harus sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan dalam permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang proses barang bekas untuk dapat di jual kepada siapa saja ,dengan catatan nilai terendah yang di sepakati oleh tim terkait.dan hasil penjualan barang tersebut langsung di setor ke kas daerah , yang di sampaikan oleh Ria salah satu pegawai BPKAD bidang pemindahan tangan aset daerah.
Namun anehnya di SMAN 1 KRIAN berani menjual kayu bekas pembangunan sekolah yang di duga sengaja di lakukan agar pihak sekolah mendapatkan keuntungan dalam penjualan tersebut serta tanpa pemberitahuan atau pengajuan kepada pemerintah daerah
Kasmina kepala sekolah SMAN 1 KRIAN saat di konfirmasi terkait penjualan kayu bekas pembangunan gedung sekolah menyampaikan bahwa penjualan kayu tersebut memang di suruh pihak dinas pendidikan propinsi jawa timur dengan nenyebut nama salah satu petugas diknas jatim (hendro)
Namun saat di tanyakan surat pengajuan penjualan barang bekas milik negara kepala sekolah tidak bisa menunjukkan dan juga tidak bisa menjelaskan, dengan segerah mengalihkan pembicaraan ke tema lain
” Gini lo mas, banyak sekali wartawan yang datang kemari seduluran dengan saya, baiknya kita seduluran aja ” Ucap kasmina dengan gaya merayu wartawan agar tidak menanyakan masalah itu lagi pada kamis, (10/7/25)
Kecurigaan bertambah saat sopir serta salah seorang yang ada di truk pengangkut kayu menyampaikan bahwa dirinya telah membeli kayu tersebut dengan nominal yang lumayan mahal tapi masih di persulit untuk keluar
” Kayu ini sudah saya beli kok masih sulit untuk keluar ” Teriak salah seorang dari dalam truk dengan kesal
Dengan mendengar kata – kata ( beli ) dari salah seorang di dalam truk awak media akan menelusuri lebih lanjut ke BPKAD Sidoarjo untuk menanyakan apakah hasil penjualan kayu bekas pembangunan gedung sekolah di setorkan ke KAS Daerah, dan apabila terbukti hasil penjualan tidak di setorkan ke KAS daerah, awak media akan gandeng LSM untuk melaporkan hal tersebut ke APH agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)
Tidak ada komentar