Sunat Dana Desa: Ketua AKD Benjeng Menjelma Jadi Mesin Pemeras Kades

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Jul 2025 05:50 0 116 Mei Swandini

Indobangkit.com Gresik, –
Sebuah skema pungli yang rapi, gelap, dan nyaris tanpa perlawanan diduga telah berlangsung di Kecamatan Benjeng. Pelakunya bukan orang asing. Ia adalah Nanang Sucipto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) sekaligus Kepala Desa Lundo. Korbannya: 23 kepala desa. Modusnya: memotong Dana Desa setiap pencairan sebesar Rp2,5 juta, dua kali dalam setahun. Total: Rp115 juta masuk ke kantong gelap, tanpa dasar hukum, tanpa catatan, tanpa pertanggungjawaban.

Alasan pungutan ini lebih menyeramkan dari kejahatannya: “Dapur”. Kata absurd yang digunakan untuk melegalkan pemalakan. Bukan program, bukan kegiatan, bukan hak desa. Hanya dalih kosong yang digunakan untuk menggerogoti uang negara.

Dapur AKD hanyalah tameng kotor yang dirancang untuk menyamarkan korupsi. Sebuah istilah ngawur yang dilumuri kekuasaan dan arogansi. Dan Nanang Sucipto ada di pusatnya.

Praktik ini jelas melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf e: Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Permendagri 20/2018: Dana Desa harus transparan dan sah secara struktural.

Pasal 368 KUHP: Pemerasan uang secara melawan hukum diancam 9 tahun penjara.

Lebih mengerikan: tidak ada satu pun kepala desa yang berani melawan. Sistem telah dikunci. Ketakutan ditanam. Solidaritas palsu dipaksakan. Feodalisme baru lahir lewat AKD. Forum resmi disulap jadi jaringan tekanan.

Namun gelap ini tak akan abadi. LSM anti-korupsi telah mengantongi bukti: transaksi, rekaman, pengakuan. Dalam waktu dekat, kasus ini akan meledak di meja Kejari Gresik, Inspektorat, dan KPK.

Bukan hanya uang yang dicuri. Tapi harga diri desa, logika hukum, dan rasa keadilan rakyat.

Dapur itu tidak ada. Yang ada pemalakan terorganisir. Pelakunya bukan bayangan. Ia bernama, Ia menjabat. Ia wajib diadili. (Bnc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA