
Nganjuk – Indobangkit.com . Sekolah Menengah Kejuruaan Negeri 1 SMKN 1 Nganjuk berada di Jalan Dr Sutomo Kauman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur yang mana sekolah tersebut mempunyai jurusan multimedia teknik komputer jaringan geomatika teknik audio video namun sayangnya di sekolah yang sudah dikenal masyarakat tempat untuk belajar mengajar di salah fungsikan oleh Kepala Sekolah
Dari kemegahan SMKN 1 Nganjuk ternyata Terpendam jeritan para wali murid yang sengaja dibungkam untuk tidak bisa bersuara dengan lantang terkait banyaknya praktek pungli dan pelanggaran aturan yang berada di sekolah tersebut
Jeritan para wali murid terkait adanya penjualan seragam yang hingga mencapai Rp 5.600.000; yang rinciannya antara lain untuk dua stel kaos , seragam olah raga, pembayaran LKS berbagai bidang studi , biaya praktek , uang gedung , biaya jahit perstel.
Sementara Gaguk wiyono Heru ketua MKKS , Dan kepala SMKN 1 Nganjuk saat dikonfirmasi awak media melalui seluler berapa beberapa kali tidak mau menanggapi dan seakan sengaja bungkam
Dengan bungkamnya kepala sekolah tambah memicu wartawan untuk terus menyoroti atas kinerja dan semua kegiatan sekolah yang di duga banyak mengandung dugaan pungli dan terindikasi memperkaya diri
Mengacu pada Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid, namun sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru setiap tahun jika seragam lama masih layak pakai.
Dengan fenomena yang terjadi di SMKN 1 Nganjuk media lakukan pengaduan masyarakat kepada Polda Jatim dan Kejaksaan tinggi Jawa Timur agar praktek pungli dan praktek yang menyimpang dari Permendikbud tidak lagi dijalankan di sekolah tersebut
Ungkapan hati seorang wali murid SMKN 1 NGANJUK mewakili ribuan atau bahkan jutaan wali murid di Indonesia , dan agar dijadikan masukan untuk pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pendidikan masih banyak praktek pungli dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan Permendikbud
Tidak ada komentar